Bisa Ganggu Program Prabowo, Keterlibataan Budi Arie di Kasus Judol Mesti Dituntaskan

Bisa Ganggu Program Prabowo, Keterlibataan Budi Arie di Kasus Judol Mesti Dituntaskan


Pengamat Politik dari Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).

“Penegak Hukum perlu didorong agar segera panggil dan periksa Budi Arie, terkait dugaan keterlibatan Budi Arie mencuat dalam sidang perdana kasus judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025,” kata Iwan dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com, Selasa (20/5/2025).

Iwan mengaku khawatir persoalan ini nantinya akan menjadi polemik yang terus bergulir jika tak segera diusut oleh APH. Ia khawatir jika kasus ini tak segera dituntaskan, bakal mengganggu fokus pemerintahan Prabowo Subianto. 

“Kita juga mengetahui bersama, Budi Arie ini menjadi salah satu menteri yang bertanggungjawab atas terbentuknya dan berjalannya Koperasi merah putih nanti,” kata Iwan.

Diduga Aktor Intelektual

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menduga eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atau Menteri Komunikasi Digital (Komdigi) Budi Arie Setiadi, merupakan aktor intelektual dalam praktik pengamanan situs judi online (judol). Sebab jabatannya sebagai menteri, dianggap paling leluasa dalam mengatur praktik rasuah tersebut.

“Kalau di dalam perkara bisnis semacam ini, aktor intelektualnya adalah mereka yang memiliki atau memegang otoritas. Ya mungkin setingkat menteri, dirjen. Yang jelas mereka yang memegang dan mengendalikan otoritas, sekaligus pengendali kebijakannya di dalam kementerian,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com, dari Jakarta, Minggu (18/5/2025).

Castro tidak terkejut dengan dugaan peran Budi Arie sebagai aktor intelektual yang disebut meminta jatah 50 persen dalam pengamanan situs judol, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan. Ia menyatakan sudah menduga keterlibatan Budi sejak kepolisian Polda Metro Jaya menggeledah kantor Komdigi pada 1 November 2024.

“Saya kira tidak mengejutkan ya. Pada saat, kalau nggak salah, November, ada penggeledahan dan penyitaan beberapa PC, komputer ya, yang diduga digunakan untuk bisnis transaksi. Yang diduga juga mafia judi online di Kementerian Kominfo—masih Kominfo waktu itu ya, yang baru-baru ini diganti namanya menjadi Komdigi. Saya beranggapan bahwa tidak mungkin orang-orang di lapangan ini tidak dikendalikan oleh aktor intelektual,” ujarnya.

 

Komentar