Blokir Rekening Nganggur Pertanda Haus Kekuasaan, Celios: Wewenangnya di OJK Bukan PPATK

Blokir Rekening Nganggur Pertanda Haus Kekuasaan, Celios: Wewenangnya di OJK Bukan PPATK


Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) salah arah jika ingin memblokir rekening pasif 3 bulan alias rekening dormant. Wewenang blokir rekening perbankan di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Mengacu kepada Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), memperbolehkan OJK untuk memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan. Tapi sekali lagi, itu ranahnya OJK bukan PPATK,” kata Nailul, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kedua, kata Nailul, penyalahgunaan rekening bank, menunjukkan sistem yang buruk serta pengawasan yang lemah. Celakanya lagi, sudah tahu banyak penyimpangan, langkah mitigasinya tidak ada.

Nailul bilang, ranah PPATK adalah meminta perbankan untuk menunda transaksi yang mencurigakan. “Itu pun dengan syarat yang cukup berat, seperti misalkan ada jumlah minimal dan sebagainya. Nah makanya PPATK harus bisa belajar untuk menempatkan diri bukan lembaga yang punya kuasa sepenuhnya,” ujar Nailul.

Suka atau tidak, menurut Nailul, rekening perbankan adalah hak nasabah sebagai konsumen. Jadi, bukan hak PPATK untuk blokir atau mematikan rekening bank. Jika PPATK nekat memblokir rekening nasabah, layak masuk kategori ilegal dan merugikan konsumen. “Dasarnya rekeningnya adalah milik konsumen atau nasabah. Pembukuan ataupun penutupan, harus persetujuan dari pemiliknya. Tanpa itu, ilegal,” pungkasnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi judi online (judol) menurun signifikan setelah pemblokiran rekening menganggur 3-12 bulan dilakukan. Informasi ini telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto dan mendapakan dukungan.

“Presiden kemarin manggil (ke Istana) untuk hal lain. Beliau mendukung, karena ini untuk memproteksi hak dan kepentingan publik, dijaga dari upaya penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ivan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ivan menegaskan, saldo rekening yang diblokir tersebut tidak akan dirampas negara. Hal ini katanya demi mencegah sejumlah tindak pidana seperti judol hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada aja. Emangnya tega membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dan lain-lain,” ujarnya.

 

Komentar