BNPT Masih Kaji Permintaan Pulang Keluarga Terpidana Terorisme di Luar Negeri

BNPT Masih Kaji Permintaan Pulang Keluarga Terpidana Terorisme di Luar Negeri


Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengaku masih mengkaji peluang pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus terpidana kasus terorisme di luar negeri. Hal ini dilakukan terkait finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

“Ini akan dibuat undang-undang, nanti baru kita akan mendatakan apakah ada peluang WNI yang ditahan di luar negeri itu bisa dilakukan mekanisme pengaturan seperti di undang-undang yang akan dibuat ini,” kata Kepala BNPT Eddy Hartono di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Menurut Eddy, pemulangan WNI yang menjadi narapidana terorisme di luar negeri masih dalam tahap pengkajian, termasuk untuk permintaan pemulangan dari pihak keluarga Taufiq, narapidana seumur hidup kasus pengeboman di Filipina.

“Ya (masih dikaji) karena undang-undangnya, kan, masih RUU, masih dibahas. Nanti BNPT tentunya akan mendatakan WNI yang ditahan di luar negeri yang terkait terorisme,” ucapnya.

Adapun pemerintah telah bersepakat untuk memfinalisasi draf RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara mengingat kebutuhan mendesak karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana dari negara-negara sahabat.

“Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Saat ini, imbuh Yusril, permintaan pemindahan narapidana asing kepada pemerintah Indonesia semakin bertambah. Di sisi lain, WNI yang dihukum di luar negeri juga ada yang meminta dipulangkan.

Sementara itu, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana antarnegara. Sejauh ini, pemerintah Indonesia menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat untuk memulangkan warga negaranya dengan pengaturan praktis.

Oleh sebab itu, kata Yusril, pemerintah memandang, “Sudah mendesak untuk menyelesaikan RUU ini.”

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga dari seorang WNI yang merupakan terpidana kasus terorisme di Filipina meminta untuk dipulangkan ke tanah air.

“Seorang WNI yang dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina karena kasus pengeboman beberapa hotel di Cotabato, Filipina Selatan. Itu kejahatannya terorisme. Itu pun sedang kita pelajari juga,” ujarnya.

Menurut Yusril, WNI dimaksud bernama Taufiq. Pemerintah belum mengambil keputusan apa pun atas permintaan tersebut karena masih mempelajari.

“Taufiq namanya kalau enggak salah, itu keluarganya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dibantu supaya dia dipulangkan ke sini. Tapi nanti kalau itu diajukan kepada pemerintah Filipina, yang mengajukan pemerintah, bukan keluarganya,” katanya.

Komentar