Bongkar Korupsi Iklan, KPK Panggil Eks BPK Ahmadi Noor Supit

Bongkar Korupsi Iklan, KPK Panggil Eks BPK Ahmadi Noor Supit


Mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank pembangunan daerah (BPD). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama:ANS, Anggota V BPK RI (Pimpinan),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Namun, hingga Kamis siang, politikus senior Partai Golkar itu, tak terlihat memenuhi panggilan penyidik KPK. “Belum,” ucap Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 hingga 2023. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK menegaskan komitmennya untuk mengembangkan perkara ini secara maksimal dan menjerat pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memanggil tenaga ahli Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika Adelia sebagai saksi pada Selasa, 5 Agustus 2025. Namun, Melly mangkir dari panggilan tim penyidik.

Pada Senin (10/3/2025), tim penyidik telah menggeledah rumah bekas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kota Bandung. Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

 

 

Komentar