BPK Temukan Boros Subsidi Pupuk Rp2,83 T, Ekonom: Ganti Dua Direksi Pupuk Indonesia

BPK Temukan Boros Subsidi Pupuk Rp2,83 T, Ekonom: Ganti Dua Direksi Pupuk Indonesia


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan alokasi pupuk subsidi dari jenis urea Rp2,83 triliun yang menyeret PT Pupuk Indonesia (Persero), harus ada yang bertanggung jawab.

“Saya kira, hasil audit BPK ini tidak main-main. Apalagi ada rekomendasi yang menyebut dirut dan direktur pemasarannya layak ditegur. Saya kira perlu dievaluasi. Apalagi kalau mereka warisan rezim lama. Perlu penyegaran agar tak terulang,” kata Gede Sandra, ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Jika masalah ini dibiarkan, Gede khawatir, keruwetan masalah pupuk bakal terulang di masa depan. Tentu saja, borosnya subsidi bakal membuat petani sulit memperoleh pupuk dengan harga terjangkau. “Saat ini, rasio harga gabah dengan pupuk 3 banding dua. Jika pemborosan itu bisa dicegah saya yakin, keuntungan petani semakin berlipat,” ungkapnya.

Masih dalam konteks temuan pemborosan subsidi pupuk ini, Gede sepakat dengan rekomendasi BPK. Bahwa komisaris selaku pengawas kinerja direksi, harus memberikan atensi yang serius.

Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir diharapkan bisa menunjukkan profesionalitasnya. “Ganti dirut dan direktur pemasaran yang bertanggung jawab atas temuan BPK itu,” tandasnya.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 dari BPK, menyebut adanya pemborosan belanja subsidi pupuk selama 2020 hingga 2022, senilai Rp2,92 triliun.

Di mana, kebocoran sebesar Rp2,83 triliun menyeret PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait alokasi pupuk urea bersubsidi.

“Di antaranya sebesar Rp2,83 triliun, karena pengalokasian pupuk urea bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia, belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi operasional masing-masing anak perusahaan produsen pupuk,” tulis BPK, dikutip Rabu (28/5/2025).

Selain itu, BPK melihat adanya sesuatu yang ganjil. Misalnya, kebijakan alokasi produksi pupuk bersubsidi. malah diserahkan ke produsen dengan biaya produksi termahal. Sedangkan produsen dengan biaya produksi terendah malah diprioritaskan untuk produksi pupuk nonsubsidi.  

BPK membeberkan, hasil perbandingan antara alokasi pada kontrak dengan rata-rata tertimbang kapasitas operasional menunjukkan bahwa pembagian alokasi produksi pupuk bersubsidi, belum sepenuhnya mempertimbangkan kapasitas produksi masing-masing produsen pupuk.

Selanjutnya, auditor pelat merah itu, merekomendasikan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia untuk memberikan peringatan dan arahan kepada Direktur Utama dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia yang jelas-jelas tidak cermat, melanggar tata kelola yang sehat, dan kurang mempertimbangkan efisiensi dalam penetapan alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaan.

Lalu siapakah yang harus bertanggung jawab? Asal tahu saja, posisi dirut Pupuk Indonesia sepanjang 2020-2022 dijabat Achmad Bakir Pasaman. Sejak Juli 2023, digantikan Rahmat Pribadi. Sedangkan, direktur pemasaran pada periode itu dijabat Gusrizal yang kemudian naik pangkat menjadi wakil dirut.

Menanggapi kabar tak sedap itu, Vice President Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani menyatakan, perseroan siap menjalankan rekomendasi BPK.

“Sebagai BUMN yang patuh pada aturan keuangan negara, kami akan melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024,” kata Cindy dalam keterangan tertulisnya kepada Inilah.com, Rabu (28/5/2025).

Selama ini, kata Cindy, Pupuk Indonesia sudah menjalankan langkah-langkah transformasi untuk meningkatkan efisiensi dan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Pihaknya juga telah melakukan digitalisasi, revitalisasi pabrik, dan modernisasi fasilitas produksi untuk memastikan keberlanjutan pabrik.

“Ke depan, Pupuk Indonesia akan semakin mengakselerasi transformasi dan memastikan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan efektivitas,” ucap Cindy.

 

 

Komentar