BRI Bakal Dikelola Danantara, Hery Gunardi: untuk Tingkatkan Daya Saing Global

BRI Bakal Dikelola Danantara, Hery Gunardi: untuk Tingkatkan Daya Saing Global


Direktur PT Bank Rakyat Indonesia, Hery Gunardi memastikan setelah bank plat merah berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), bisnis perbankan tetap berjalan normal.

“Saya ingin menyampaikan walaupun di bawah Danantara, namun secara formal layanan operasional maupun bisnis perbankan bisa berjalan normal, bahkan nasabah tetap dapat menikmati layanan terbaik dari BRI,” ujar Hery dalam konferensi pers paparan keuangan BRI Kuartal I secara virtual, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Hery meminta kepada seluruh nasabah untuk jangan khawatir atas kebijakan tersebut. Justru, dengan masuknya BRI dibawah Danantara dia yakin dapat meningkatkan daya saing dan lebih kompetitif dalam menghadapi tantangan global.

“Jadi sebenarnya enggak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan, dengan dibawah danantara tentu memungkinan BRI menjadi adaptif dan memiliki fleksibilitas. Pengelolaan bisnis BRI diharapkan dapat meningkatan daya saing global dan lebih kompetitif dalam menghadapi berbagai tantangan pasar,” kata dia.

Selain itu, dia optimis dengan struktur organisasi Danantara yang memiliki Dewan pengawas hingga komite secara berlapis maka pengelolaan bisnis dapat lebih professional.

“Oleh karena itu kami percaya Danantara akan dikelola dengan professional dan dapat membawa manfaat yang lebih baik untuk BRI, untuk BUMN untuk negara dan Masyarakat,” ucapnya. 

Danantara dibentuk dan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025. Kementerian BUMN bertugas melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah operasional yang dijalankan Danantara, termasuk memberikan persetujuan terhadap rencana kerja lembaga itu.

Sedangkan Bank Himpunan Negara (Himbara) yang tergabung dalam Danantara masih tunduk pada UU Perbankan yang ada, karena bank tersebut masih memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat meski tengah dilakukan pengkonsolidasian aset BUMN di bawah Danantara.

Menteri BUMN Erick Thohir masih punya kewenangan dalam penunjukan maupun pencopotan jajaran direksi BUMN yang sudah tergabung ke Danantara. Kewenangan itu tertuang dalam pasal 3C UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, bahwa menteri BUMN berwenang menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, termasuk di dalamnya soal penugasan direksi.

Komentar