Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menekankan aparat penegak hukum harus menindak tegas eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang disebut dalam dakwaan meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol) jika terbukti benar.
“Jika itu benar, maka kami minta kepada pihak yang berwajib untuk menindak tegas, tidak pandang bulu, karena prinsip bersama di hadapan hukum ya,“ ujar Soedeson Tandra saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
“Kalau memang itu terbukti ya tindak tegas, tidak pandang bulu, tidak boleh ada diskriminasi dalam hal penegakan hukum,” sambungnya.
Namun demikian Soedeson Tandra meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) betul-betul mencermati dakwaan soal Budi Arie tersebut terkait perkara pengamanan situs judol.
“Jadi, kami, sikap saya sebagai anggota Komisi III meminta kepada aparat penegak hukum untuk mencermatinya,” kata Soedeson Tandra.
Ia menjelaskan, dakwaan tersebut baru terbilang sebuah petunjuk, sehingga jaksa atau aparat penegak hukum butuh bukti lain yang terungkap di pengadilan.
“Karena kan asas praduga tidak bersalah, itu pertama dulu ya, pengakuan itu merupakan petunjuk kan yang harus dicermati baik-baik oleh jaksa penuntut umum, penyidik dan hakim tentu,” jelas dia.
Sebelumnya, hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Adapun para terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Budi Arie meminta terdakwa Zulkarnaen Apriliantony mencarikan seseorang yang bisa membantu mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meskipun tidak lulus seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi langsung dari sang menteri.
“Zulkarnaen Apriliantony memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie, dan selanjutnya Adhi tetap diterima bekerja meskipun tidak lolos seleksi,” bunyi surat dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).
Adhi kemudian terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online, dengan memilah daftar pemblokiran agar situs yang telah membayar tidak diblokir. Tindakan ini dilakukan bersama pegawai internal dan pihak-pihak eksternal lainnya.
Dari praktik tersebut, terungkap bahwa keuntungan dibagi rata. Namun, Budi Arie disebut mendapat bagian paling besar.
“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.
Zulkarnaen bahkan beberapa kali disebut menggunakan kedekatannya dengan sang menteri untuk meyakinkan pihak lain bahwa aktivitas tersebut aman.