Bukan 47 Persen, Tarif Ekspor Produk Tekstil Indonesia ke AS Diangka 30 Persen

Bukan 47 Persen, Tarif Ekspor Produk Tekstil Indonesia ke AS Diangka 30 Persen


Kementerian Perdagangan melakukan simulasi tarif yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk Indonesia jika dilakukan ekspor ke negara Paman Sam. Saat ini, tarif yang berlaku berada dalam kisaran 15 – 30 persen, bukan 47 persen.

“Tolong diluruskan, yang tadi menulisnya 47 persen, jangan ditulis 47 persen ya, karena yang sebenarnya adalah misalnya tekstil 15 persen sampai 30 persen. Kita harus pas menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Djatmiko menjelaskan, Amerika Serikat memiliki tiga jenis tarif impor baru, yakni tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Tarif yang saat ini memengaruhi produk tekstil adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen.

Tarif dasar baru (new baseline tariff) berlaku sejak 5 April 2025. Sedangkan, tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia belum berlaku, karena dikenakan penundaan selama 90 hari.

Sebelum pemberlakuan kedua jenis tarif tersebut, Amerika Serikat sudah mengenakan beragam jenis tarif kepada produk tekstil dan pakaian asal Indonesia dengan kisaran 5-20 persen.

Oleh karena itu, besaran tarif yang saat ini berlaku untuk produk tekstil adalah besaran tarif awal (5-20 persen) ditambah tarif dasar baru sebesar 10 persen.

“Jadi, tingkat tarif yang beragam untuk satu sektor, contoh untuk tekstil dan pakaian, itu akan ditambah 10 persen, sehingga nanti range yang baru adalah 15-30 persen,” kata dia.

Penambahan yang serupa juga terjadi pada produk alas kaki, dari yang semula 8-20 persen menjadi 18-30 persen, kemudian furnitur kayu dari yang semula 0-3 persen menjadi 10-13 persen, produk perikanan dari 0-15 persen menjadi 10-25 persen, serta produk karet dari 2,5-5 persen menjadi 12,5-15 persen.

Jika nantinya tarif resiprokal berlaku di Indonesia pada 9 Juli 2025, rentang tarif untuk produk tekstil dan pakaian berada dalam kisaran 37-52 persen. Sehingga, tarif dasar baru (new baseline tariff) tidak diberlakukan lagi.

“Untuk tekstil yang tadinya 5-20 persen, ditambah 32 persen (tarif resiprokal) menjadi 37-52 persen,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengerek naik tarif impor Indonesia nyaris 50 persen. Tepatnya 47 persen untuk produk garmen dan tekstil buatan.

Menko Airlangga menyebutkan, tarif impor tekstil dan garmen yang diberlakukan Trump untuk produk Indonesia ini, melejit ketimbang keputusan tarif pada 2 April 2025 sebesar 32 persen. Ditambah tambahan tarif 10 persen selama penundaan 90 hari, ditambah tarif terdahulu yang berkisar 10 persen hingga 37 persen.

“Dengan diberlakukannya 10 persen tarif tambahan, maka tarifnya (total) menjadi 10 persen, ditambah 10 persen, ataupun 37 persen ditambah 10 persen lagi,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (18/4/2025).

 

Komentar