Bukan Jadi Solusi Pemangkasan TKD, Kerek Tarif PBB Malah Menambah Masalah

Bukan Jadi Solusi Pemangkasan TKD, Kerek Tarif PBB Malah Menambah Masalah


Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan kenaikan pajak sebagai jalan pintas untuk menutupi kekurangan anggaran, akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat.

Menurutnya, sejumlah daerah yang memilih menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) justru menuai penolakan masyarakat.

“Kita berharap pemerintah provinsi yang terdampak pemangkasan anggaran memikirkan cara-cara lebih inovatif, termasuk efisiensi belanja pegawai. Tapi apakah itu cukup? Untuk daerah dengan fiskal yang sangat lemah, hal ini masih jadi pertanyaan,” ujar Deddy kepada wartawan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ia menilai kenaikan pajak secara merata berpotensi menimbulkan masalah sosial. “Masyarakat kecil dengan pendapatan pas-pasan atau bahkan pengangguran diperlakukan sama dengan kelompok ekonomi kuat, jelas akan menimbulkan perlawanan atau ketidaksetujuan,” kata dia.

Deddy menekankan perlunya pemerintah daerah mencari solusi pembiayaan yang lebih kreatif tanpa membebani rakyat kecil. Menurutnya, kebijakan fiskal yang adil dan berbasis kluster ekonomi menjadi kunci agar masyarakat tetap terlindungi di tengah tekanan anggaran.

“Makanya tadi saya tanya bagaimana kesiapan Pempov termasuk kabupaten/kota untuk melakukan mitigasi dalam rangka mengantisipasi potensi berkurangnya transfer daerah yang hingga 25 persen,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, alokasi anggaran TKD pada 2026, ditetapkan Rp650 triliun. Atau turun Rp269,9 triliun (Ro270 triliun) ketimbang 2025 sebesar Rp919,9 triliun. Penurunan pagu TKD untuk 2026 itu setara 29,34 persen.

Sri Mulyani mengatakan, alokasi TKD nantinya akan dibarengi dengan belanja pemerintah pusat dari pos kementerian/lembaga (K/L) sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh pemda.

“Transfer ke daerah yang nanti harus menjadi sinergi pemda dengan pemerintah pusat, (anggarannya) mencapai Rp650 triliun,” kata Sri Mulyani, dikutip Senin (18/8/2025).

Dia memaparkan pagu TKD sebesar Rp650 triliun itu, tidak gelondongan, namun terbagi menjadi beberapa pos anggaran. Yakni, dana bagi hasil sebesar Rp45,1 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp373,8 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) Rp155,1 triliun.

Sedangkan anggaran untuk otonomi khusus (otsus) disiapkan Rp13,1 triliun, dana Daerah Istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, dana desa Rp60,6 triliun, dan insentif fiskal Rp1,8 triliun.
 

Komentar