Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abada merasa prihatin dengan nasib 5 nasabah di Bank Sinarmas yang dananya raib.
Apalagi kelimanya sudah lanjut usia alias lansia, harus kehilangan duit sekitar Rp8 miliar yang disimpannya di bank milik Sinarmas Group, kini dikendalikan Franky Widjaja.
“Jika kasus tersebut memang benar, maka kita sangat prihatin. Pelakunya harus segera diproses hukum. Baik secara perdata, pidana dan administratif,” papar Tulus kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Secara perdata, pelakunya harus mengembalikan uang tersebut kepada nasabah. Dari sisi pidana, pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan dari sisi administratif, pelaku harus dipecat dari posisinya,” imbuh Tulus.
Selain itu, kata Tulus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang dalam pengawasan perbankan, harus segera turun tangan.
“Lakukan audit terhadap sistem proteksi dana milik nasabah di bank tersebut. Kenapa kok gampang sekali dibobol oleh pegawainya. Ini menunjukkan sistem proteksi di bank itu, sangat lemah,” ungkapnya.
Terkait perlindungan terhadap konsumen, dalam hal ini nasabah Bank Sinarmas yang dananya raib sebesar Rp8 miliar, kata Tulus, OJK harus memberikan sanksi tegas kepada pimpinan bank tersebut. “Karena gagal memberikan perlindungan dan keamanan kepada konsumen, yakni kelima nasabah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae berjanji akan mendalami masalah ini. Pihak OJK memandang serius setiap pengaduan yang menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
“Saat ini, OJK sedang menelusuri informasi dan klarifikasi dari pihak bank, termasuk langkah-langkah yang telah diambil oleh internal bank dalam menangani kasus tersebut,” kata Dian kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Dia mengatakan, OJK akan memastikan bahwa proses penanganan pengaduan, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam perbankan.
Selain itu, OJK akan mendengar argumentasi dari pihak bank, maupun nasabah untuk memastikan duduk persoalannya. Demi mendapatkan penyelesaian dengan baik.
“Kami menghargai perhatian publik dan media terhadap isu ini, dan OJK akan terus memantau serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki,” ungkapnya.
Ceritanya, rekening tabungan Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold milik 5 lansia yakni, Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, tiba-tiba hilang sekitar Rp8 miliar. Diduga dibobol Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor bernama Suci Puji Lestari.
Diam-diam, duit kelimanya dialihkan Suci dengan modus tukar poin hadiah. “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan. Hanya berjanji akan mengganti dana kami, tapi tak jelas juntrungannya,” ujar Oki Irawan (66), salah satu nasabah Bank Sinarmas yang rekeningnya dibobol.
Oki menjelaskan, ke-5 nasabah yang kebobolan itu, memang tidak dimintai untuk membocorkan PIN rekeningnya. Namun diberikan arahan agar PIN itu dicatat di handphone masing-masing nasabah.
Setelah semua PIN itu tercatat, gawai itu berpindah tangan ke Suci. Alasannya, Suci perlu menekan tombol ‘setting’ untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau menginstall m-banking si Mobi, aplikasi di Bank Sinarmas.
Di momen ini, Suci diduga membobol rekenng mereka, duitnya dipindah ke rekening Muhamad Hidayat. Suci diduga telah memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, seolah-olah masih ada. Padahal, dana mereka telah diambil diam-diam. Total kerugian dari kelima nasabah itu mencapai Rp8.203.714.025.
Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar sempat berjanji akan mempertemukan korban pembobolan rekening dengan manajemen kantor pusat Bank Sinarmas. Namun semuanya hanya janji yang manis di mulut saja.
Kuasa hukum lima nasabah Fredy P Sibarani menegaskan, ketidakprofesionalan Bank Sinarmas sudah mencederai kepercayaan publik. Pihak OJK perlu segera bertindak.
“Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor,” kata Fredy.
“Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap oknum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap dia.
Fredy mengaku telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus ini. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas terkesan mendiamkannya. Masalah ini sudah dilaporkan, kini, sedang menunggu jadwal mediasi.
Upaya meminta konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinarmas, Retno Tri Wulandari tidak membuahkan hasil. Pesan pendek yang dilayangkan Inilah.com lewat aplikasi WhatApps (WA), tidak mendapatkan respons.