Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto: Inilah.com/Vonita)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan, tidak semua produk Amerika Serikat (AS) bebas aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurutnya, kebijakan ini sudah dijelaskan secara menyeluruh oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. “Sekali lagi, sebagaimana yang sudah dijelaskan juga dengan sangat rinci dan detail oleh Menko Ekonomi, ya. Tidak seluruh produk (AS) dibebaskan (TKDN),” kata Mensesneg Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Mensesneg Prasetyo menyatakan, kesepakatan dengan AS, tidak menghalangi Indonesia untuk menerima produk impor dari negara lain. Mengingat, kebutuhan dalam negeri harus dipenuhi meskipun pemerintah belum bisa memproduksi sendiri.
“Ada beberapa yang memang kita misalnya secara kemampuan belum memiliki, ya itu jangan juga kemudian menghalangi kita untuk menerima barang dari negara lain. Semangatnya itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, pria asal Ngawi, Jawa Timur itu, menuturkan, pemerintah akan mengendalikan barang impor yang benar-benar dibutuhkan, dan belum mampu memproduksi dari dalam negeri.
Langkah ini dilakukan guna menjaga produksi barang lokal tetap stabil bahkan meningkat di tengah kebijakan tarif resiprokal tersebut.
“Maka disitu pemerintah betul-betul akan concern untuk mengontrol jenis barang apa saja yang memang ketika kita di dalam negeri belum memiliki kemampuan ya itu boleh atau bisa masuk,” ujarnya.
“Tapi kalau memang ada barang yang memang kita juga sudah memiliki kemampuan ya itu tidak serta-merta langsung kemudian kita terima,” ungkap Mensesneg Prasetyo melanjutkan.
Sebelumnya, Menko Airlangga menyampaikan, kebijakan pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya berlaku untuk produk-produk tertentu asal Amerika Serikat (AS).
“Ini terbatas pada program telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan, dan tetap memenuhi peraturan import yang dilakukan oleh kementerian teknis. Dan juga terkait dengan pengakuan terhadap sertifikasi daripada otoritas kesehatan atau FDA (Food and Drug Administration),” ujar Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Diketahui, Indonesia dengan AS telah menerbitkan join statement yang berisi soal sejumlah kesepakatan tarif. Salah satunya adalah persyaratan kandungan lokal atau TKDN.
Dia menjelaskan bahwa aturan kelonggaran TKDN bukan hal baru. Misalnya saat Covid-19, Indonesia mengimpor vaksin produksi luar negeri untuk dipakai oleh masyarakat Indonesia.
“Nah ini pernah kita lakukan terkait mekanisme ini pada saat COVID. Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain, negara barat. Seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer,” eks Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu.