Cabul hingga Bullying, Menkes bakal Rutin Cek Kejiwaan Dokter per 6 Bulan

Cabul hingga Bullying, Menkes bakal Rutin Cek Kejiwaan Dokter per 6 Bulan


Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan dirinya akan segera mengeluarkan aturan, imbas maraknya kasus perundungan atau bullying hingga sejumlah kasus pencabulan yang dilakukan dokter di rumah sakit (RS).

“Kalau tes kejiwaan, saya akan segera keluarkan aturan, di semua RS pendidikan harus dilakukan rutin tes kejiwaan maksimal satu tahun sekali, minimal 6 bulan sekali,” tegas Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Ia menyebut, hal ini sudah dikonsultasikan juga bersama dengan kolegium psikologi klinis, yang nantinya akan berperan dalam mengetes kejiwaan para dokter tersebut.

“Kita sudah konsultasi dengan kolegium psikologi klinis untuk melihat tes kejiwaannya apa dan itu menjadi kewajiban untuk kolegium dalam menentukan apakah dia bisa lulus atau tidak,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX RI Yahya Zaini mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengambil langkah strategis dan komprehensif dalam menyikapi kasus perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Yahya mengatakan hal itu termasuk dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) RI, rumah sakit pendidikan, Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, Majelis Disiplin Profesi san lembaga profesi terkait lainnya.

“Untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola PPDS, termasuk melakukan tes kejiwaan,” kata Yahya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

Tes kesehatan kejiwaan itu, Ia melanjutkan seperti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) guna menciptakan ekosistem PPDS yang aman, beretika, dan profesional.

Selain itu, Yahya juga menekankan Kemenkes agar memperketat pengawasan pelaksanaan PPDS dengan penerapan mekanisme audit berkala, penguatan sistem pelaporan dan penanganan kasus yang adil, akuntabel dan transparan

“Lalu memberikan sanksi tegas dan memberikan efek jera, kepada para pelaku dan pimpinan layanan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai tugas pokok dan fungsi Kementerian Kesehatan RI,“ tuturnya.

Yahya juga berharap Kemenkes dan pihak terkait turut memberikan pelindungan terhadap korban kekerasan, perundungan, dan pelecehan seksual dengan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara menyeluruh.

Komentar