Cacat Hukum dan Penipuan, Indonesia Siapkan Gugatan Pembatalan Kontrak Pengadaan Satelit di ICC Singapura

Cacat Hukum dan Penipuan, Indonesia Siapkan Gugatan Pembatalan Kontrak Pengadaan Satelit di ICC Singapura


Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan gugatan pembatalan kontrak terkait sengketa pengadaan satelit antara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan perusahaan Detenté Operation, yang kini bergulir di forum arbitrase internasional, Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) Singapura.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) RI Otto Hasibuan saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Hearing Perkara Detenté di Jakarta, Rabu (11/6/2025), mengatakan Indonesia tidak boleh kalah dalam kasus itu.

“Kita harus tunjukkan bahwa kita punya bukti, kita punya dasar hukum, dan kita tidak akan membiarkan siapa pun merugikan negara,” ujar Otto, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas RI Nofli menekankan pentingnya koordinasi antara instansi dan pendekatan yang komprehensif dalam penanganan perkara tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan arbitrase, tapi menyangkut muruah negara. Karena itu, pendekatan pidana, perdata, dan internasional harus berjalan seiring,” ujar Nofli dalam kesempatan yang sama.

Rapat tersebut turut dihadiri Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Marsekal Muda TNI Hendrikus Haris Haryanto, Kepala Biro Hukum Kemenhan RI Helmy Zulfadli Lubis, perwakilan dari Kejaksaan Agung, serta tim kuasa hukum Kemenhan dalam kasus tersebut.

Kasus bermula dari kontrak pengadaan satelit dan perangkat komunikasi pada 2018 dengan Detenté. Namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menunjukkan barang yang diterima Kemenhan hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar, jauh di bawah nilai kontrak sebesar Rp350 miliar.

“Kami menerima barang-barang yang ternyata hanya handphone biasa, bukan perangkat komunikasi satelit seperti yang dijanjikan,” ungkap Marsda TNI Hendrikus Haris Haryanto.

Untuk itu, pemerintah RI kini menyiapkan gugatan pembatalan kontrak di ICC dengan dasar bahwa kontrak tersebut cacat hukum dan dilandasi penipuan (fraud).

Kepala Biro Hukum Kemenhan RI Helmy Zulfadli Lubis meyakini unsur penipuan sudah sangat terang lantaran kontrak diketahui ditandatangani oleh seorang warga negara asing asal Hungaria yang kini diduga sebagai pelaku utama.

Pemerintah RI kini juga tengah menelusuri keberadaan pelaku tersebut melalui jalur diplomatik dan kerja sama internasional. Karena itu, pembatalan kontrak dinilai merupakan langkah yang sah dan perlu segera ditempuh.

“Langkah hukum dan diplomatik sedang kami tempuh. Tidak ada kompromi terhadap pihak yang merugikan negara,” ucap Wamenko Otto.

Komentar