Pengamat Perbankan, Achmad Deni Daruri menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas kepada manajemen PT Bank Sinarmas Tbk atau Bank Sinarmas, terkait dugaan penilepan duit nasabah senilai Rp8 miliar.
Celakanya lagi, duit nasabah yang diduga diselewengkan itu berumur lanjut alias lansia (lanjut usia). “Ini enggak benar. Tega betul ya. Saya kira, OJK selaku pengawas industri perbankan harus bertindak tegas. Periksa kasus ini, kalau memang bank-nya salah, ya harus kena sanksi. Agar ada efek jera,” ungkap Deni, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Kasus ini, lanjut Presiden Direktur (Presdir) Center for Banking Crisis (CBC) itu, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Harus diungkap tuntas demi menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan di tanah air.
“Kasus ini seringkali terjadi. Kenapa? Bisa karena memang tidak ada efek jera. Atau memang ada masalah sistemik di perbankan kita. Ini tugas OJK,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR asal Fraksi PKB, Hanif Dhakiri berpandangan sama. Pihak OJK segera memeriksa Bank Sinarmas lantaran diduga membobol rekening milik 5 lansia senilai Rp8 Miliar.
“OJK harus periksa Bank Sinarmas, lakukan investigasi secara tuntas dari sisi oknum maupun kelemahan sistem, dan hak nasabah segera dipulihkan sepenuhnya,” ujar Hanif, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Kasus ini bermula dari buku tabungan Simas Diamond dan Tabungan Simas Gold milik 5 lansia yakni, Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati senilai Rp8 miliar, diduga dibobol Relationship Manager Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor bernama Suci Puji Lestari.
Diam-diam, duit kelimanya dialihkan Suci dengan modus tukar poin hadiah. “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan. Hanya berjanji akan mengganti dana kami, tapi tak jelas juntrungannya,”ujar Oki Irawan (66).
Oki menjelaskan, memang mereka tak dimintai PIN, tapi diarahkan untuk memasukan PIN masing-masing di handphone. Kemudian, gawai itu berpindah tangan ke Suci dengan alasan perlu menekan tombol ‘setting’ untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi.
Di momen ini, Suci diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening Muhamad Hidayat. Suci juga dengan sengaja memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, agar seolah-olah masih ada atau exist padahal dana telah cairkan dan diambil secara diam-diam. Total kerugian Rp8.203.714.025.
Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, Roy Deny Sianipar sempat menjanjikan mereka bertemu pejabat di kantor pusat dan Suci. namun semuanya hanya ‘omon’omon’ sampai berita ini diturunkan.
Kuasa hukum lima nasabah Fredy P Sibarani menegaskan, ketidakprofesionalan Bank Sinarmas sudah mencederai kepercayaan publik. Pihak OJK perlu segera bertindak.
“Di tengah persaingan layanan perbankan nasional baik bank milik pemerintah maupun swasta, pilihan para nasabah dalam memilih Bank Sinarmas tidak dibalas dengan keprofesionalan Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor,” kata Fredy.
“Tuntutan para nasabah cukup simple dan sederhana yakni pengembalian utuh serta perhitungkan bunga bank yang berlaku serta penindakan terhadap oknum pegawai bank yang jelas-jelas terindikasi melakukan tindak pidana,” ungkap dia.
Fredy mengaku telah melayangkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo agar tidak mendiamkan kasus ini. Hanya saja dari pihak Bank Sinarmas terkesan mendiamkannya. Masalah ini sudah dilaporkan, kini, sedang menunggu jadwal mediasi.
Upaya meminta konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinar Mas, Retno Tri Wulandari tidak membuahkan hasil. Pesan pendek yang dilayangkan Inilah.com lewat aplikasi WhatApps (WA), tidak mendapatkan respons.