Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal tak mau mengomentari langkah KPK yang mencekal eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dia menyatakan, DPR sudah memberikan rekomendasi melalui pansus, soal tindak lanjut urusan penegak hukum.
“Dari dulu kan rekomendasinya silakan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sekarang kan sudah berjalan, tidak perlu kami berkomentar lagi, karena DPR dalam posisi sudah memberikan rekomendasi hasil Pansus itu,” kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Usulan pencegahan ini telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Senin (11/8/2025).
Pihak yang dicegah antara lain mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiga pihak tersebut dibutuhkan di Indonesia selama proses penyidikan, khususnya untuk keperluan pemanggilan pemeriksaan.
Kabar terbaru, lembaga antirasuah baru saja menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari hasil penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
“Dari pengeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, salah satu barang bukti elektronik yang diamankan adalah sebuah ponsel. “Ya BBE itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone begitu,” ujarnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).