Daftar 15 Golongan yang Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

Daftar 15 Golongan yang Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta


Sebanyak 15 golongan bakal gratis naik transportasi umum di Jakarta. Ketentuan ini berlaku mulai akhir Mei 2025. Program ini diketahui merupakan janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dana subsidi puluhan miliar siap dikeluarkan dari APBD 2025 untuk menjalankan program tersebut.

“Ya, subsidi untuk 15 golongan gratis naik MRT dan LRT. Sehingga keseluruhannya menjadi Transjakarta, MRT dan LRT. Tahun ini setelah kami perkirakan akan operasional pada akhir Mei nanti. Itu dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp59,1 miliar, untuk dua moda, MRT dan LRT nantinya,” kata Syafrin di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Syafrin menyebutkan program tersebut merupakan bagian yang masuk dalam 100 hari kerja Pramono-Rano.

“Target kami sebagaimana program Quick Wins Gubernur dan Wagub, yakni 100 hari kerja mereka – pada akhir Mei 2025 akan diberlakukan operasional tarif 15 golongan gratis naik MRT dan LRT,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya bersama BUMD terkait telah memulai sosialisasi baik melalui media sosial maupun secara langsung ke pengguna transportasi.

“Perlu dipahami untuk 15 golongan yang saat ini sudah menggunakan tarif layanan gratis Transjakarta, nanti kartunya bisa langsung digunakan pada MRT dan LRT pada saat dinyatakan itu sudah mulai berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, digitalisasi layanan dengan kode QR pun akan diberlakukan untuk mempermudah pengguna transportasi di Jakarta.

Adapun daftar 15 golongan yang berhak naik Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta gratis sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), yang gajinya ditransfer melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Warga dengan KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Komentar