Danai Suap Harun Masiku, Hasto Dinilai Bikin Rusak Nama KPU

Danai Suap Harun Masiku, Hasto Dinilai Bikin Rusak Nama KPU

Rizki Medium.jpeg

Jumat, 25 Juli 2025 – 16:55 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) menyampaikan keterangan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha).

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) menyampaikan keterangan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian suap senilai Rp400 juta agar Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menilai perbuatan Hasto mencoreng lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, yang seharusnya bersifat independen.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata Hakim Rios saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Lebih lanjut, Hakim Rios menilai bahwa perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan, menurut Hakim, adalah sikap sopan Hasto selama persidangan, belum pernah dihukum, serta fakta bahwa ia memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ucap Hakim Rios menambahkan.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya menuntut pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan enam bulan.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Hasto telah menghalangi penyidikan KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku sepanjang periode 2019–2024. Ia diduga memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan jejak setelah operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghilangkan barang bukti dari penyidik KPK.

Selain itu, Hasto disebut turut terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Suap tersebut sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta), diberikan agar Wahyu memuluskan proses pergantian antar waktu (PAW) dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Atas seluruh perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Topik
Komentar

Komentar