Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hirup udara bebas malam ini, usai dapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto. Kuasa hukum, Maqdir Ismail menyatakan, kliennya berpeluang menghadiri kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025) hari ini.
“Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok (hari ini,red) siang. Saya kira itu enggak ada masalah,” tuturnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Akan tetapi, untuk malam ini, Hasto akan berkumpul dulu dengan keluarga. “Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan Hasto tentunya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan. Sebab Prabowo telah menggunakan haknya untuk memberikan amnesti.
“Ya tentu saja berterima kasih kepada bapak Presiden begitu loh ya, karena bagaimanapun juga bapak Presiden itu kan sudah menggunakan hak konstitusional,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025, tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada DPR RI. Dalam surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan DPR telah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum. Rapat tersebut menyetujui permintaan Presiden.
“Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, Dasco juga menyampaikan, Presiden Prabowo turut memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong.
“Surat Presiden R43/Pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.