Demi Lindungi Konsumen, Ahli: BI dan OJK Jangan ‘Masuk Angin’ Hadapi Bank Milik Franky Widjaja

Demi Lindungi Konsumen, Ahli: BI dan OJK Jangan ‘Masuk Angin’ Hadapi Bank Milik Franky Widjaja


Terkait raibnya dana 5 nasabah lansia di Bank Sinarmas, pakar hukum Hudi Yusuf mendesak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas. Jangan kendor atau ‘masuk angin’ menghadapi bank milik Franky Widjaja itu.

“Bank yang suka lempar tanggung jawab seyogyanya OJK atau BI bertindak tegas. Berikan sanksi kepada bank yang bersangkutan. Agar tidak menjadi preseden buruk kepada bank lain yang sehat. Jangan sampai nasabah bank kehilangan kepercayaan,” papar Hudi, Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).

Dia menilai, peristiwa ini merupakan kesalahan yang tidak bisa ditoleransi. Pihak Bank Sinarmas perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem transaksi perbankannya.

Bank Sinarmas juga, tegasnya, harus bertanggung jawab atas hilangnya uang nasabah apabila hal itu disebabkan oleh bank atau olek oknum pegawai bank yang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian pada nasabah.

“Bank Sinarmas tidak boleh cuci tangan atas kerugian itu dan harus selesaikan kerugian itu secepat mungkin apalagi kepada lansia yang memang membutuhkan uang itu,” kata Hudi.

Kelima nasabah lansia Bank Sinarmas yang duitnya raib, adalah Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati, Mereka adalah nasabah prioritas produk Simas Diamond dan Simas Gold di Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor.

Duit direkening mereka raib sekitar Rp8 miliar secara tiba-tiba. Upaya meminta pertanggungjawaban dari pihak bank, tak membuahkan hasil. “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan. Hanya janji-janji akan mengganti dana kami. Sekarang tidak jelas  juntrungannya,” ujar Oki Irawan (66), Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).

Oki menjelaskan, kelima nasabah yang dananya raib itu, memang tidak dimintai untuk menuliskan PIN-nya. Namun, diarahkan untuk memasukan PIN mereka ke handphone masing-masing. Kemudian, gawai itu berpindah tangan ke Suci, alasannya untuk menekan tombol ‘setting’. Untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau menginstal m-banking.

Di momen ini, Suci diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening Muhamad Hidayat. Suci juga dengan sengaja memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, agar seolah-olah masih ada atau exist padahal dana telah cairkan dan diambil secara diam-diam. Total kerugian Rp8.203.714.025 (Rp8 miliar).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri mendesak OJK segera memeriksa Bank Sinarmas atas kasus ini. “Komisi XI tentu sangat prihatin atas kasus ini, apalagi korbannya adalah nasabah lansia yang seharusnya paling dilindungi,” ujar Hanif dihubungi inilah.com, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Pun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya memandang serius setiap pengaduan yang menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

“Saat ini, OJK sedang menelusuri informasi dan klarifikasi dari pihak bank, termasuk langkah-langkah yang telah diambil oleh internal bank dalam menangani kasus tersebut,” kata Dian kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Dia mengatakan, OJK akan memastikan bahwa proses penanganan pengaduan, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam perbankan. “Kami menghargai perhatian publik dan media terhadap isu ini, dan OJK akan terus memantau serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki,” ungkapnya.

Upaya meminta konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinar Mas, Retno Tri Wulandari tidak membuahkan hasil. Pesan pendek yang dilayangkan Inilah.com lewat aplikasi WhatApps (WA), tidak mendapatkan respons.

Komentar