Dewas Bakal Perberat Sanksi Pemotongan Gaji bagi Pimpinan KPK yang Langgar Etik

Dewas Bakal Perberat Sanksi Pemotongan Gaji bagi Pimpinan KPK yang Langgar Etik


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperberat sanksi pemotongan gaji bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Wacana tersebut tengah digodok dalam penyempurnaan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK per 30 Juni 2025 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) KPK.

“Penyempurnaan perdewas yang saat ini, itu pemotongan penghasilan itu menjadi lebih berat atau lebih besar,” kata Anggota Dewas KPK, Christa Mirawati, di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).

Christa menjelaskan, langkah ini merupakan komitmen bersama antara Dewas dan Pimpinan KPK untuk tidak melakukan pelanggaran etik.

“Nah di penyempurnaan perdewas yang saat ini, itu pemotongan penghasilan itu menjadi lebih berat atau lebih besar untuk menunjukkan komitmen kami pimpinan dan dewas bahwa apapun yang kami lakukan, kami berkomitmen untuk tidak melanggar KEKP yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.

Saat ini, ketentuan sanksi dalam Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang KEKP mengatur pemotongan gaji sebesar 10–20 persen selama 6 bulan bagi pelanggaran etik sedang, dan 40 persen selama 12 bulan bagi pelanggaran etik berat.

Selain memperberat sanksi, penyempurnaan perdewas ini juga akan mengatur harmonisasi sistem dan manajemen kepegawaian ASN, perluasan cakupan insan KPK, hingga penyederhanaan tahapan persidangan dan pemeriksaan etik.

“Kemudian yang terakhir antara lain itu mekanisme publikasi dan pelaksanaan putusan etik,” tambahnya.

Christa menyebut, hingga kini proses penyusunan Perdewas baru tersebut telah mencapai sekitar 60 persen.

“Per tanggal 30 Juni 2025, penyempurnaan perdewas itu telah mencapai 60 persen,” pungkasnya.
 

Komentar