Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan adanya seorang pegawai KPK yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar.
Namun, sejauh ini Dewas KPK mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
“Belum dapat informasi. Saya akan telusuri ini,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, ketika dihubungi wartawan, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pegawai KPK tersebut sempat terjaring bersama suaminya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
Keduanya kemudian diperiksa selama 1×24 jam. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pegawai KPK itu tidak terbukti terlibat, sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sang suami resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka yang kini ditahan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Selain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel, KPK juga menahan sejumlah pejabat dan pihak swasta, antara lain:
– Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro
– Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra
– Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3, Subhan
– Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anita Kusumawati
– Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi
– Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto
– Subkoordinator, Sekarsari Kartika Putri
– Koordinator, Supriadi
– Dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.