Nasib apes dialami para pemegang saham Bank Sinarmas yang berkode emiten BSIM. Pada perdagangan Kamis (31/7/2025), harganya babak belur. Anjlok 0,5 persen menjadi Rp870 per saham. Atau turun Rp5 ketimbang kemarin yang ditutup Rp875 per saham.
Sesi pembukaan perdagangan, saham BSIM dibuka di level Rp950, sempat naik Rp990 pada pukul 09.01 WIB. Namun tak bertahan lama, terjun bebas ke Rp850 pada pukul 09.30 WIB. Dan, ditutup di level Rp870 per saham.
Runtuhnya harga saham bank milik Franky Widjadja itu, bisa jadi kuatnya tekanan jual yang menggambarkan sentimen negatif dari pasar. Maklum, bank ini tengah dirundung masalah yang cukup mencoreng kredibilitasnya. Yakni, raibnya dana Rp8 miliar milik 5 nasabah berusia lanjut (lansia) di Kantor Cabang Bank Sinarmas di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kelima lansia itu, yakni Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan dan Nurhayati merupakan nasabah prioritas dari produk Simas Diamond dan Simas Gold di Kantor Cabang Pasar Anyar, Bogor.
Dana mereka raib sekitar Rp8 miliar secara tiba-tiba. Upaya meminta pertanggungjawaban dari pihak bank, tak membuahkan hasil. “Saya tidak habis pikir, dana yang yang saya tabung dan percayakan ke Bank Sinarmas malah dirampok. Dan yang membuat saya sangat kecewa adalah pimpinan Bank Sinarmas justru lepas tangan. Hanya janji-janji akan mengganti dana kami. Sekarang tidak jelas juntrungannya,” ujar Oki Irawan (66), Jakarta, dikutip Kamis (31/7/2025).
Oki menjelaskan, kelima nasabah yang dananya raib itu, memang tidak dimintai untuk menuliskan PIN-nya. Namun, diarahkan untuk memasukan PIN mereka ke handphone masing-masing. Kemudian, gawai itu berpindah tangan ke Suci, alasannya untuk menekan tombol ‘setting’. Untuk menebus bonus voucher, mengaktifkan rekening dormant atau meng-install m-banking si Mobi.
Di momen ini, Suci diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening Muhamad Hidayat. Suci juga dengan sengaja memalsukan portofolio nasabah yang memiliki Polis Asuransi MSIG, agar seolah-olah masih ada atau exist padahal dana telah cairkan dan diambil secara diam-diam. Total kerugian Rp8.203.714.025 (Rp8 miliar).
Kuasa hukum kelima nasabah, Fredy P Sibarani menyebut, ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dari oknum pegawai Bank Sinamas, berinisial SPL alias Uci. Dia adalah relationship manager yang ditunjuk langsung pihak bank untuk menangani nasabah prioritas.
“Ulah oknum pegawai bank yang berinisial SPL atau Uci yang ditunjuk Bank Sinarmas sebagai relationship manager, melayani nasabah prioritas, bank yang menugaskan SPL tidak seharusnya melepaskan tanggungjawab korporasi dalam hal ini Bank Sinarmas Kantor Cabang Bogor,” ujar Fredy.
Menurutnya, Kepercayaan yang diberikan nasabah yang tulus menyimpan uang untuk jaminan masa tuanya di Bank Sinarmas kini telah dicederai dan diduga disalahgunakan dananya oleh pegawainya sendiri.
Fredy menyampaikan, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6424 K/PDT/2024 dan Nomor 3245 K/PDT/2015 telah memberikan gambaran yang jelas bagaimana pengadilan tertinggi di Indonesia menerapkan prinsip tanggung gugat dalam konteks hubungan kerja.
Kata dia, kedua putusan tersebut menegaskan kembali prinsip fundamental dalam hukum perdata di Indonesia. Pihak perusahaan selaku majikan pemberi kerja, memiliki tanggungjawab hukum atas tindakan karyawan atau pegawainya yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga.
Fredy mengaku telah melaporkan masalah ini secara resmi ke OJK melalui kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Wisma Mulia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Saat ini pihaknya masih menunggu jadwal mediasi dari OJK.
“Kami berharap OJK, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang begitu peduli dengan nasib lansia, turun tangan. Kami yakin wakil-wakil rakyat kami di DPR juga akan memberi atensi terhadap kasus kami ini,” ungkap Fredy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri mendesak OJK segera memeriksa Bank Sinarmas atas kasus ini. “Komisi XI tentu sangat prihatin atas kasus ini, apalagi korbannya adalah nasabah lansia yang seharusnya paling dilindungi,” ujar Hanif dihubungi inilah.com, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Pun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya memandang serius setiap pengaduan yang menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
“Saat ini, OJK sedang menelusuri informasi dan klarifikasi dari pihak bank, termasuk langkah-langkah yang telah diambil oleh internal bank dalam menangani kasus tersebut,” kata Dian kepada Inilah.com, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Dia mengatakan, OJK akan memastikan bahwa proses penanganan pengaduan, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta prinsip tata kelola dan kehati-hatian dalam perbankan. “Kami menghargai perhatian publik dan media terhadap isu ini, dan OJK akan terus memantau serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yang kami miliki,” ungkapnya.
Upaya meminta konfirmasi kepada Corporate Secretary Division Head Bank Sinar Mas, Retno Tri Wulandari tidak membuahkan hasil. Pesan pendek yang dilayangkan Inilah.com lewat aplikasi WhatApps (WA), tidak mendapatkan respons.