Ketua Gapensi Semarang periode 2019–2024, Martono, mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dan suaminya, Alwin Basri, di PN Tipikor Semarang, Senin (23/6/2025).
Di hadapan majelis hakim, Martono mengaku memberikan uang hingga Rp 4 miliar yang disebut sebagai biaya operasional.
“Saya kasih untuk bantu operasional. Bulan Desember saya kasih dua kali Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar, jadinya Rp 2 miliar. Iya total Rp 4 miliar,” katanya saat ditanya jaksa, dikutip dari Inilahjateng.com.
Dalam sidang yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga menanyakan soal dugaan penggunaan dana untuk mendukung pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.
“(Apakah Alwin) Minta untuk bayar persiapan pelantikan Hevearita?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Martono.
Menurut Martono, pertemuan dengan Alwin terjadi pada Desember 2022. Saat itu, ia diperlihatkan daftar proyek Pemkot Semarang senilai Rp 500 miliar dan kemudian diminta sejumlah uang untuk operasional, meski ia mengaku tak memahami detail penggunaannya.
Martono menjelaskan dirinya juga berperan dalam pembagian proyek pembangunan di tingkat kecamatan. Gapensi menerima penunjukan langsung (PL) untuk paket pekerjaan di Kota Semarang tahun 2023.
“PL, penunjukan langsung. di Kecamatan, Yang Mulia,” katanya kepada Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi.
Meski proyek-proyek tersebut bernilai hingga Rp 1 miliar per kecamatan, Martono menyebut tidak semua kecamatan menyentuh nilai tersebut. Paket pekerjaan diserahkan kepada pengurus atau anggota Gapensi berdasarkan minat masing-masing setelah melalui rapat.
“Paket pekerjaan saya serahkan ke pengurus atau anggota saya, saya sampaikan setelah rapat, siapa yang minat pekerjaan di Pemkot silahkan kerjakan, koordinasikan sendiri,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Martono juga mengaku ada fee sebesar 13 persen dari proyek yang disebut untuk “berjaga-jaga”, meski tak menyebut ada permintaan langsung dari Alwin.
“Siap Yang Mulia, 13 persen,” tegasnya.
Ia menyampaikan dirinya menerima Rp 1,4 miliar dari beberapa pengurus Gapensi yang kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan sosial seperti pengentasan stunting, renovasi masjid, dan bantuan banjir atas nama organisasi. Namun, hasil audit BPK menunjukkan dirinya harus mengembalikan dana sebesar Rp 2,5 miliar.
“Total Rp 1,4 dari beberapa pengurus Gapensi,” ucapnya.
Sementara itu, dalam tanggapan di sidang, Alwin sempat menanyakan apakah uang yang telah diserahkan bisa dianggap sebagai utang jika proyek tidak diperoleh.
“Tidak dapat proyek, apakah utang piutang,” tanya Alwin. “Terserah panjenengan saja,” jawab Martono singkat.
Hevearita, dalam tanggapannya di persidangan, menyatakan tidak mengetahui pertemuan dan pemberian uang sebagaimana yang disebutkan Martono.
Ia menegaskan pelantikannya sebagai Wali Kota dibiayai oleh APBD dan tidak melibatkan dana pribadi atau dari pihak lain.
“Saya tidak menahu terkait pemberian saksi ke Pak Alwin. Kalau terkait pelantikan, anggaran sudah dianggarkan Pemkot dan Pemprov dan tidak ada kegiatan seremoni karena masih transisi Covid,” tambah Ita.