Dirjen Polpum Kemendagri Ingatkan Sanksi Pembubaran bagi Ormas Bermasalah

Dirjen Polpum Kemendagri Ingatkan Sanksi Pembubaran bagi Ormas Bermasalah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) rutin mengevaluasi kinerja Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terafiliasi premanisme.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Polpum Bahtiar Baharudddin saat memberikan pengarahan Penguatan Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila dalam menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI di Hotel Grand Candi Semarang Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).

Pada kesempatan itu Bahtiar mengingatkan soal sanksi bagi setiap ormas yang melanggar serta upaya pemerintah pusat dalam penanganan premanisme dan ormas yang bermasalah.

“Berserikat dan berkumpul dalam kehidupan masyarakat ada batasnya. Maka jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi mulai sanksi yang sederhana yakni administratif hingga pembubaran” kata Bahtiar di depan para peserta.

Dalam praktiknya, diakuinya, banyak ormas hingga oknum ormas yang semula mendirikan ormas untuk kepentingan kebaikan namun dalam praktiknya di lapangan banyak yang menyimpang dari tujuan semula.

“Dalam proses demokrasi kita bukan lagi dibentuk untuk kebaikan tetapi sudah bertentangan dengan esensi tujuan pembentukan ormas itu,” kata mantan Pj Gubenur Sulsel, Sulbar dan Kepri.

Padahal menurut Bahtiar pada pasal  1 UU nomor 17 2013, menyebutkan ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan dan kegiatan dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

Akibat gerakan gerakan premanisme dan ormas yang mengganggu investasi, lanjutnya, negara dirugikan hampir Rp900 triliun. Data tersebut diperoleh dari perhitungan kementerian investasi.

Menurut Bahtiar gangguan yang dilakukan oleh gerakan gerakan premanisme dan  ormas tersebut tidak hanya mengganggu investasi tetapi juga mengancam daya saing Indonesia di dunia internasional sambil mencontohkan Vietnam dan Thailand yang kini menjadi tujuan investasi menarik bagi internasional.

Sementara data dari Direktorat Jendral Polpum RI mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 sebanyak 1540 kasus gangguan investasi yang dilakukan oleh oknum dan ormas di Indonesia.  

“Betapa gangguan gangguan itu terjadi. Saat nya sekarang ini kita tertibkan. Ada satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi. Jangan takut kepada oknum ormas, negara tidak boleh tunduk pada mereka,” tegas Bahtiar

Ini kata dia sekaligus  sebagai bahan evaluasi terhadap  kinerja Forkopimda yang akan dilakukan ditingkat nasional melalui kantor Kementerian Politik dan Keamanan RI.

Dalam pengarahan ini  hadir para peserta yang berasal dari Forkopimda Jawa Tengah yang terdiri dari Kejaksaan, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/ Kota, TNI, Kepolisian dan unsur Pemkot Semarang.  

Adapun tema kegiatan yakni Pembinaan Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila dirangkaikan dengan evaluasi pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organiasi Kemasyarakatan terafiliasi kegiatan premanisme yang mengganggu fasilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim  investasi.

Mendampingi Dirjen Polpum yakni Direktur Bina Ideologi Karakter dan Wawasan Kebangsaan Sri Handoko Taruna. S. STP selaku penanggungjawab kegiatan, Direktur Ormas Polpum Kemendagri Budi Arwan. S.STP serta Sekda Prov Jateng Sumarni, SE sekaligus membuka dialog dan arahan tentang pemberantasan oknum dan ormas yang kerap mengganggu kelancaran iklim investasi di Indonesia. 

Komentar