Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. Ade mengatakan, pemeriksaan pada pekan ini, masih berkutat soal tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan purnawirawan bintang tiga Polri tersebut.
“Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Ade Safri menambahkan, untuk jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sampai saat ini berjumlah 92 orang.
“Untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak 92 orang saksi,” katanya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Polri belum melakukan upaya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, tim penyidik memiliki alasan jelas mengapa belum menahan Firli Bahuri.
“Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses,” ujar Sigit kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Firli Bahuri pada Rabu (6/12), lusa. Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
“Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” katanya.
Leave a Reply
Lihat Komentar