Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan bahwa tersangka berinisial IM (50), pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat Citilink diduga memiliki gangguan kejiwaan berupa kelainan perilaku seksual yang menyukai anak-anak di bawah umur (Paedofil).
“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh bahwa yang bersangkutan tertarik pada anak korban. Sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, dia menyebut jika pelaku memiliki pendidikan yang lumayan karena berasal dari salah satu universitas ternama di Indonesia. Namun Yandri masih enggan menyebut nama kampus korban.
“Pelaku ini merupakan salah satu pegawai di perusahaan swasta di Jakarta. Dan dia merupakan lulusan fakultas kedokteran hewan,” kata Yandri
Dia mengatakan, saat ini pelaku pelecehan terhadap korbannya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MAR telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang.
“Untuk Pasal kita terapkan Undang-undang perlindungan anak dan juga Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Yandri juga menyebut, bahwa aksi pelecehan seksual yang dilakukannya terjadi setelah pendaratan pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar – Jakarta pada hari Senin (14/7/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
“Iya, dilakukan dengan sadar. Dan yang menjadi dasar bahwa yang bersangkutan tertarik pada anak korban dan sempat korban dengan pelaku berkomunikasi selama di dalam pesawat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, atas kejadian yang dialami korban menyebabkan trauma mendalam. Sehingga pihaknya harus memberikan pendampingan khusus dari tim PTB-PPA Kota Tangerang untuk dilakukan pemulihan psikologisnya.
“Hasil pemeriksaan dari psikolog, bahasanya anak korban mengalami trauma. Jadi kita berikan pendampingan dan yang bekerjasama dengan rumah sakit daerah Tangerang Untuk melaksanakan visu,” kata dia.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta menerima pelaporan dati pihak maskapai Citilink terkait pengamanan pelaku tindak pidana pelecehan yang terjadi pada Senin (14/7).
Kemudian, tim penyidik langsung menindak lanjuti dengan mengamankan dan memeriksa sejumlah saksi atas perkara tersebut pada Selasa (15/7).
“Peristiwa yang menimpa anak di bawah umur berinisial MAR ini dilaporkan oleh ibu korban pada Selasa (15/7) dini hari, dan terduga pelaku berhasil kami amankan,” kata dia.