Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Timah, Fandy Lingga Susul Hendry Lie ke Jeruji Besi

Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Timah, Fandy Lingga Susul Hendry Lie ke Jeruji Besi


Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018 Fandy Lingga, yang merupakan adik terdakwa pengusaha Hendry Lie, dituntut pidana selama 4 tahun penjara setelah terbukti turut serta dalam kasus dugaan korupsi timah.

Hakim Ketua Eryusman menambahkan, Fandy turut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terdakwa Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut,” kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Atas perbuatan Fandy bersama-sama terdakwa lain, Hakim Ketua mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni pidana penjara selama 5 tahun. Namun besaran denda yang dikenakan sama dengan tuntutan JPU, yaitu senilai Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, Fandy didakwa terlibat sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Keterlibatan Fandy antara lain dengan menghadiri beberapa pertemuan, mewakili PT TIN, untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah.

Fandy kerap mewakili PT TIN dalam menghadiri beberapa pertemuan untuk membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah, yakni salah satunya di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang.

Sementara kakaknya, Hendry Lie divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 

Komentar