Dony Buka Biang Kerok BUMN Bangkrut, BPI Danantara akan Evaluasi Ketat

Dony Buka Biang Kerok BUMN Bangkrut, BPI Danantara akan Evaluasi Ketat


Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Dony Oskaria menyebut, biang kerok matinya BUMN karena salah urus yang dilakukan manajemen.

“BUMN mati selalu karena dua hal. Pertama, kesalahan pengelolaan dari manajemen. Itu sudah pasti. Hampir semua (BUMN) yang tutup karena pengelolaan yang tidak baik. Baik itu ujungnya ada korupsi, ada rekayasa, overinvestment. Itu karena pengurusnya,” kata Dony di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan, kegagalan perusahaan pelat merah menjalankan operasionalnya terlihat dari rekayasa laporan keuangan signifikan dilakukan agar perusahaan terlihat dalam kondisi baik-baik saja. Padahal kondisi yang sebenarnya tidak seperti itu yang dilaporkan.

Penyebab BUMN pailit lainnya, kata Dony, karena perseroan tidak memiliki visi jangka panjang, serta lemahnya pengawasan operasional. “Saya selalu menyampaikan, saya tidak suka laba yang dibesar-besarkan, biaya yang ditunda-tunda hanya untuk mendapatkan bottom line bagus. Diikuti tantiem. Menurut saya, ada manipulasi yang menyebabkan perusahaan jatuh,” terangnya.

Sebagai pengusaha yang punya jam terbang tinggi, Donny mengatakan, BPI Danantara akan terus mengevaluasi seluruh perusahaan pelat merah, untuk menghindari terjadinya kebangkrutan (pailit).

Evaluasi itu akan dilakukan terhadap pasar dari BUMN itu sendiri, yang meliputi analisis daya saing, jenis produk dan layanan yang dijual apakah masih relevan, hingga struktur keuangan dan kapabilitas manajemennya.

“Karena CEO lah nanti akan mempresentasikan ke kami sejauh mana business plan yang mereka buat dan roadmap perusahaannya,” tutur Dony.

Nantinya, kata dia, BPI Danantara tidak menyebutkan seperti apa proyeksi suatu BUMN. “Tetapi kita harapkan, tentu saja kalau mereka mampu menjadikan industri ini kemudian jadi industri yang kompetitif,” katanya.

Dony mengatakan, Danantara Indonesia saat ini memiliki wewenang untuk memberikan suntikan modal kepada perusahaan-perusahaan BUMN, sehingga tidak akan ada lagi mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah kepada perusahaan BUMN.

Dalam memberikan suntikan modal, ia menjelaskan Danantara Indonesia akan menilai rencana bisnis dari perusahaan BUMN terkait, termasuk dengan proyeksi industrinya.

Adapun pemberian suntikan modal kepada perusahaan BUMN akan melewati proses yang berlapis dan ketat, serta melakukan kajian terkait sektor mana saja dan seberapa besar modal yang akan disuntikkan.

Komentar