DPR Belum Bahas Pemisahan Pemilu, Masih Berkutat soal Putusan MK Bertentangan dengan UU

DPR Belum Bahas Pemisahan Pemilu, Masih Berkutat soal Putusan MK Bertentangan dengan UU

Reyhaanah Medium.jpeg

Selasa, 22 Juli 2025 – 17:35 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengaku tak ingin gegabah membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. Sebab, pihaknya butuh kajian yang lebih dalam perihal urusan tersebut.

“Kita juga enggak mau gegabah, karena kan di satu sisi ada putusan MK (yang) bersifat final dan mengikat, tapi di sisi lain undang-undang dasar kita menyebutkan bahwa pemilu itu dilaksanakan dalam satu kali dalam lima tahun. Nah itu yang kita mau cari tahu formulanya,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Kajian itu, ia membeberkan, terkait dasar hukum dari putusan MK 135/2024) tersebut. Bahtra menjelaskan, di dalam UUD menjelaskan Pemilu dilaksanakan satu kali dalam waktu lima tahun.

“Nah kalau ada misalnya perpanjangan jeda waktu pemilu lokal itu, maka dasar hukumnya harus dicari nih, formulanya nih, supaya juga tidak melanggar undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bahtra mengaku belum ada perkembangan terbaru usai pimpinan DPR memanggil sejumlah pihak pemerintah dan komisi yang ada di DPR untuk membahas putusan MK itu.

“Belum ada (progres baru) Karena kan bahas soal pemilu ini kan bukan hanya soal pelaksanaannya, tapi yang paling penting kita juga agar ingin pemilu kita ini dimanfaatkan sebagai momentum untuk perbaikan demokrasi ke depan,” jelas Bahtra.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa semua partai politik yang ada di DPR sepakat meyakini gelaran pemilu dilakukan selama lima tahun sekali.

Hal ini ia sampaikan menanggapi soal tindak lanjut yang sedang dikaji oleh para fraksi di DPR berhubungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Dengan begitu, ia menilai putusan MK 135/2024 itu menyalahi apa yang sudah dibuat oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945.

“Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” ujarnya menambahkan.
 

Topik
Komentar

Komentar