DPR Curiga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Penerbitan IUP di Raja Ampat

DPR Curiga Ada Keterlibatan Oknum Pejabat dalam Penerbitan IUP di Raja Ampat


Anggota DPR RI asal Papua Yan Permenas Mandenas mengutarakan kecurigaan ada dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Dia meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Yan kepada wartawan, Jakarta, Senin (9/6/2025).

Yan juga meminta agar perizinan tambang tersebut dikaji ulang, guna memastikan kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur yang benar.

“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelas Yan.

Dia mengatakan tambang nikel di Raja Ampat telah beroperasi lama dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Untuk itu, Yan meminta semua pihak terkait dengan persoalan ini diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.

Yan pun menduga perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat memiliki bekingan dari pejabat setempat. 

“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Yan menyarankan agar masalah ini dilihat secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak perusahaan terkait. Jika ditemukan adanya pelanggaran, dia meminta untuk di proses secara hukum. “Termasuk AMDAL yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya,” katanya.

Yan berharap kasus tambang di Raja Ampat menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh izin pertambangan yang beroperasi di Papua.

“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” tuturnya. 

Komentar