Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merespon soal aturan larangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN.
Menurutnya, larangan tersebut akan membuat masyarakat bertanya-tanya. Sebab, BUMN sebagai badan yang mengelola uang dan aset negara, namun direksi dan komisarisnya tak masuk sebagai penyelenggara negara.
“Jadi mereka siapa? Swasta berarti mereka. Sementara kan ada badan usaha milik swasta juga. Kan itu ada namanya penyertaan modal negara BUMN,” kata Nasir saat dihubungi inilah.com, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan, selama BUMN itu menggunakan uang negara, oleh karenanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara bisa melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu-lah yang kemudian diserahkan kepada penegak hukum.
“Jadi tetap saja siklusnya seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa saat ini Undang-Undang BUMN yang baru sedang dilakukan uji materil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Undang-undang BUMN itu sedang digugat, jadi undang-undang itu sedang digugat di MK,” ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu keputusan MK tentang UU BUMN yang baru tersebut. Meskipun, UU itu saat ini telah berlaku.
“Tunggu saja bagaimana nanti di MK, karena sejumlah pihak sudah melakukan uji materi kepada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut. Bisa jadi pasal ini juga mungkin, saya nggak tahu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN mulai dari anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN. Hal itu berdasadkan
aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.
Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan BUMN tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.
“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).
Maka dari itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” ujarnya.