Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan, Komisi III DPR menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kesepakatan tersebut bakal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
“Jadi tadi kami berkomunikasi dengan pimpinan DPR, hasil ini akan segera disampaikan ke pimpinan DPR untuk dapat disahkan pada paripurna yang terdekat,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Habiburokhman mengatakan, rencananya rapat paripurna bakal digelar besok. Namun dia belum menjelaskan soal kapan pelantikan Inosentius sebagai hakim MK dilakukan.
“Ya kemungkinan besok hari Kamis ya ada paripurna,” kata dia.
Sebelumnya, Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul mengungkapkan jika terpilih menjadi hakim konstitusi, dia menyebut akan membuat lembaganya menjadi lebih akuntabel dan terpercaya.
“Jadi harapan saya Pimpinan dan anggota dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi kebagian kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel dan terpercaya,” ujar Inosentius, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan, visi merdeka yang dimaksud yaitu bebas dari pengaruh atau intervensi dan pihak atau kelompok tertentu. Kemudian, bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas.
“Ini refleksi saya, sepanjang kebetulan juga tugas saya sebagai kepala badan adalah menyiapkan keterangan DPR selama ini, ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu menjadi, itu yang paling benar di Republik ini, terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu,” kata dia.
“Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu. Dan juga bebas dari asumsi, bahwa apa yang memang dilakukan oleh DPR juga itu untuk kepentingan bangsa negara ini. Jadi tidak memberikan atau pesimisme dari produk-produk yang dihasilkan oleh DPR,” jelasnya.
Selanjutnya, akuntabel yaitu menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi dasar konstitusionalitasnya, rasionalitasnya, penalaran hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. “Saya kira ini menjadi teori dasar dari keadilan atau pentingnya hukum,” jelas dia.
Visi selanjutnya yaitu transparan untuk warga negara atau menjadi tempat harapan bagi pemenuhan keadilan untuk warga negara yang hak-hak konstitusional dirugikan akibat proses pembentukan atau substansi dari undang-undang, kedua tempat harapan bagi lembaga negara dalam penyelesaian sengketa kewenangan, ketiga penyelenggaraan dan peserta pemilu, dan keempat partai politik dalam perkara pembubaran partai politik.
“Jadi diharapkan ke depan mahkamah konstitusi itu betul betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” tuturnya.