DPR Soroti Kebijakan Tanpa PR Siswa di Jabar Ala KDM, Sebut PR Urusan Guru Bukan Gubernur

DPR Soroti Kebijakan Tanpa PR Siswa di Jabar Ala KDM, Sebut PR Urusan Guru Bukan Gubernur


Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi meniadakan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa dikritik DPR.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menilai aturan Dedi Mulyadi sebagai gubernur tidak tepat.”Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah,” kata Lalu kepada wartawan dikutip, Kamis (12/6/2025).

Dia menjelaskan, pendidikan bersifat kontekstual, dan strategi belajar seperti PR bisa jadi relevan untuk sebagian siswa dalam menguatkan pemahaman materi.

Pemberian PR, kata Lalu, merupakan bagian dari strategi pembelajaran yang menjadi kewenangan guru, bukan kepala daerah.

“Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai,” ujar Politisi dari partai PKB itu.

Lalu menegaskan, semangat menciptakan suasana belajar yang menyenangkan memang baik. Namun, jangan sampai mengabaikan prinsip-prinsip pedagogi dan profesionalitas guru.”Kami di Komisi X mendukung inovasi dalam dunia pendidikan, tetapi inovasi itu harus tetap berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan. Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru,” ucapnya.

Dia juga mendorong pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan pedoman yang lebih jelas soal batasan kewenangan kepala daerah dalam membuat kebijakan pendidikan di daerah.

Diketahui, kebijakan penghapusan PR di Jawa Barat tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto.

Larangan PR Siswa Jabar

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran, dan akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.

Menurut Dedi Mulyadi, rencana ini bertujuan menghentikan aktivitas sekolah menjadi dikerjakan di rumah.

“Penghapusan PR itu dimaknai sebagai upaya menghentikan kegiatan aktivitas rutin di sekolah yang dibawa ke rumah,” kata Dedi Mulyadi dilansir dari Instagram pribadinya, Selasa (10/6/2025).

“Seluruh pembelajaran itu ada jawabannya di buku-bukunya, kemudian dipindahkan menjadi daftar isian,” lanjut dia.

Politisi Gerindra ini menilai bahwa pemberian tugas kepada pelajar, baik individu maupun kelompok, bisa dioptimalkan saat jam pelajaran di sekolah.

Dedi Mulyadi pun mencontohkan sejumlah kegiatan pelajar di rumah, yang bisa lebih aktif mengeksplorasi minat dan bakatnya dengan pekerjaan produktif.

Pekerjaan-pekerjaan tersebut bisa berhubungan dengan keluarga, alam, dan lingkungan sekitarnya.

“Misalnya, membantu orang tuanya mencuci piring, mengepel, memasak, menyetrika, kemudian membuat taman di rumah. Itu adalah pekerjaan rumah yang harus mendapat penilaian positif dari gurunya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Dedi Mulyadi, pelajar yang memiliki minat di bidang kimia maupun fisika juga bisa menjernihkan air bekas mengepel di rumah dengan bahan-bahan kimia ramah lingkungan sehingga hasilnya bisa digunakan untuk keperluan lain.

“Nah, kemudian anak-anak berkelompok membuat keterampilan, misalnya berkelompok dalam les bahasa Inggris. Kemudian, mereka melakukan percakapan dalam bahasa Inggris dalam kelompok di rumahnya. Itu juga bagian dari pembelajaran sekolah PR,” katanya.

“Kemudian, berkarya bermusik dan melahirkan grup musik yang berkualitas untuk membuat karya-karya lagu,” ucap Dedi.

Komentar