DPR Wanti-wanti Pemda, Kenaikan PBB Secara Drastis dan Mendadak Maladministrasi

DPR Wanti-wanti Pemda, Kenaikan PBB Secara Drastis dan Mendadak Maladministrasi


Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pemerintah daerah tak bisa seenaknya menaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) seenaknya, apalagi sampai 250 persen.

Dede bilang, kenaikan PBB secara drastis dan mendadak bisa dikatergorikan maladministrasi. Diwanti-wanti perlindungan masyarakat sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Perlindungan masyarakat ada diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran hak asasi ini bisa dianggap maladministrasi. Jadi beberapa daerah biasanya menaikan 50 persen per tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Dede mengingatkan pentingnya konsultasi dengan DPRD dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum kepala daerah mengambil kebijakan. Dia kenaikan PBB di atas 50 persen tidak wajar, Dede menyebut beban tambahan bisa memicu penurunan daya beli masyarakat.

“Bayangkan, jika beban tersebut naik, maka yang terjadi adalah kemungkinan masyarakat daya beli akan menurun. Lalu kemudian juga potensi penambahan kemiskinan, belum lagi gejolak sosial, jadi harus sangat berhati-hati sekali, saran saya kepada semua kepala daerah, bukan hanya Pati Saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengaku, siap meninjau ulang keputusannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen. Keputusannya tersebut telah menuai penolakan dari masyarakat Pati.

“Soal kenaikan (PBB-P2) 250 persen, itu tidak semuanya. Itu maksimal 250 persen, itu maksudnya,” ujar Sudewo dalam video yang dirilis Pemkab Pati, Kamis (7/8/2025).

Menurut Sudewo, penerapan PBB-P2 dengan kenaikan di bawah 100 dan 50 persen jauh lebih banyak. “Namun demikian, kalau ada yang menuntut supaya yang sampai 250 persen itu diturunkan, akan saya tinjau ulang,” katanya.

Dia menambahkan, sejauh ini pembayaran PBB di daerahnya sudah hampir mencapai 50 persen. Sudewo mengakui, di masa kepemimpinannya yang belum genap enam bulan, pemerintahannya masih memiliki banyak kekurangan.

“Maka saya akan mendengarkan segala masukan dari pihak manapun untuk perbaikan, pembenahan, Kabupaten Pati. Jadi saya minta maaf, di awal pemerintahan saya ini, saya memang banyak kekurangan, banyak kelemahan,” ucap Sudewo.

Sudewo juga meminta maaf jika ucapannya membuat gaduh warga Pati. Dia menegaskan sama sekali tak menantang warga atas kebijakan pajak 250 persen.

Pernyataan Sudewo telah memantik kegusaran masyarakat Pati. Mereka berencana menggelar demonstrasi pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Komentar