DPRD DKI Temukan Banyak Operator Parkir Culas, tak Bayar Pajak Modus Ganti Nama Perusahaan

DPRD DKI Temukan Banyak Operator Parkir Culas, tak Bayar Pajak Modus Ganti Nama Perusahaan


Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengungkap adanya dugaan praktik culas operator parkir untuk menghindari kewajiban membayar pajak, modus ganti nama perusahaan seolah yang lama tutup.

Kini, Pansus DPRD DKI telah memanggil 33 operator parkir yang kedapatan menunggak atau tidak membayar pajak.

“Kami mengundang operator parkir yang menunggak yang selama ini tidak membayar ini adalah kewajiban mereka uang masyarakat yang sudah dibayarkan kepada operator parkir,” kata Jupiter di Gedung DPRD DKI, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Dalam pertemuan tersbut, ia mengatakan bahwa banyak ditemukan operator parkir beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

“Sudah disampaikan ke PTSP untuk mengurus izin sebagai operator parkir sehingga kami berharap ke depan tidak ada lagi operator parkir yang memungut uang dari masyarakat tapi tidak memiliki izin dan ini terus terulang kembali,” ujarnya.

Selain itu, Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga menemukan ada praktik curang yang diduga sengaja dilakukan operator parkir untuk menghindari pajak.

Menurut Jupiter, para operator itu sengaja berganti nama perusahaan, tujuannya agar seolah kegiatan usaha mereka telah tutup untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

“Ketika operator parkir mengganti nama untuk mengaburkan sehingga nama baru itu tidak terdaftar di bapenda ini salah satu cara untuk mengemplang pendapatan parkir dari masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan, kepada seluruh operator parkir agar taat membayar pajak dan tidak melalukan praktik culas ganti nama perusahaan demi menghindar dari kewajiban.

“Jadi memang dari pihak operator sudah disampaikan ketika mereka sudah tidak melakukan operasi mereka wajib menyampaikan ke Bapenda namun sekali lagi saya ingin sampaikan masih banyak kecurangan-kecurangan,” katanya.

Ia menuturkan, para operator parkir itu menjadiakan ganti nama perusahaan sebagai alasan untuk tidak membayar pajak.

“yang dijadikan alasan operator parkir bahwa mereka sudah mengganti nama dan ada indikasi menurut saya itu sebagai cara untuk mengemplang pajak parkir yang dilakukan operator parkir,” ujarnya.

 

Komentar