Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fariz RM, Senin (4/8/2025).
Fariz RM tiba di PN Jakarta Selatan dengan mobil tahanan. Ia mengaku dalam kondisis sehat dan siap menjalani sidang.
“Sehat alhamdulillah baik,” ujar Fariz RM.
Sebelumnya, agenda itu sudah dua kali ditunda karena tuntutan yang disusun oleh JPU belum siap.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deny Kristyawan (ADK) diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana berupa jual-beli narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fariz ditangkap di kawasan Dipatiukur, Bandung. Berdasarkan keterangan ADK, Fariz memesan narkotika kepadanya.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu disita pihak kepolisian.
Pria kelahiran 5 Januari 1959 itu disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.