Dua Mahasiswa Undip Penyandera Anggota Polisi saat Aksi May Day Ditangkap

Dua Mahasiswa Undip Penyandera Anggota Polisi saat Aksi May Day Ditangkap


Polisi menangkap dua mahasiswa yang diduga menyandera anggota Polri saat aksi Hari Buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025 yang berakhir ricuh.

“Betul, penanganan di Polrestabes Semarang,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Rabu (14/5/2025).

Menurut dia, keduanya diamankan di tempat kosnya di Tembalang, Kota Semarang, pada 13 Mei 2025.

Kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Adapun identitas kedua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut masing-masing MRS (20) dan RSB (20).

Sementara itu, kuasa hukum dua mahasiswa Undip Semarang, Kairul Anwar, mengatakan, pendampingan sudah dilakukan selama pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Dia mengatakan kedua mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pendampingan dari Undip untuk memberikan yang terbaik bagi mahasiswanya,” katanya

Sebelumnya, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5/2025) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi.

Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.

Komentar