Duit Suap Kasasi Ronald Tannur Rp5 Miliar Dipakai untuk Produksi Film ‘Sang Pengadil’

Duit Suap Kasasi Ronald Tannur Rp5 Miliar Dipakai untuk Produksi Film ‘Sang Pengadil’


Apa jadinya jika film yang ditujukan untuk mengedukasi masyarakat soal perjuangan hakim menegakkan keadilan secara transparan, ternyata dibiayai dari uang haram? Eits! Ini bukan fiksi tapi kenyataan pahit yang terungkap di persidangan.

Uang suap senilai Rp5 miliar yang seharusnya digunakan untuk mengondisikan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur, justru dipakai oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk membiayai produksi film berjudul Sang Pengadil.

Fakta mengejutkan ini terungkap dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh anggota Majelis Hakim Tipikor, Purwanto S. Abdullah, saat memvonis Zarof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Hakim Purwanto memaparkan, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bersepakat dengan Zarof untuk menyuap Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Agung Soesilo, agar putusan bebas terhadap Ronald tetap dikuatkan sebagaimana telah dikondisikan pada tingkat pertama di PN Surabaya. Biaya yang disepakati untuk “pengaturan” itu sebesar Rp5 miliar untuk hakim, dan Rp1 miliar untuk jasa makelar kasus oleh Zarof.

“Menimbang bahwa terhadap penawaran permintaan bantuan pengaturan putusan di tingkat kasasi dari Lisa Rachmat tersebut disanggupi oleh terdakwa Zarof yang disepakati biaya pengaturan putusan kasasi sebesar Rp 5 miliar untuk hakim, dan Rp 1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar sebagai jasa pengurusan perkara,” ujar Hakim Purwanto.

Sebagai tindak lanjut, Zarof menemui Hakim Agung Soesilo saat yang bersangkutan menghadiri pengukuhan Guru Besar Kehormatan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herry Suwantoro, di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan, pada 27 September 2024.

“Selanjutnya pada 27 September 2024 Terdakwa Zarof Ricar menemui Hakim Agung Soesilo selaku Ketua Majelis, pada saat Hakim Agung Soesilo menghadiri pengukuhan guru besar Prof Heri Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Kemudian terdakwa meminta kepada Soesilo agar memutus dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, sebagaimana permintaan Lisa Rachmat selaku pengacaranya,” lanjutnya.

Namun upaya lobi tersebut gagal. Hakim Soesilo tetap menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, meskipun memberikan dissenting opinion bahwa jaksa tidak dapat membuktikan pembunuhan oleh Ronald terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Menimbang bahwa perkara kasasi dengan register nomor 1466K/Pid/2024 atas nama Gregorius Ronald Tannur diputus Mahkamah Agung dengan amar putusan, menerima permintaan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gregorius Ronald Tannur selama 5 tahun namun tidak dengan suara bulat, karena Hakim Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion,” ucap Purwanto.

Karena lobi gagal, uang suap sebesar Rp5 miliar tidak diserahkan kepada hakim Soesilo. Uang itu justru digunakan oleh Zarof untuk membiayai produksi film Sang Pengadil, dan Lisa Rachmat disebut mengetahui hal tersebut.

“Meskipun ternyata uang sebesar Rp5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada Hakim Soesilo. Namun digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” kata Hakim Purwanto.

Asal tahu saja, film Sang Pengadil mengisahkan perjuangan seorang hakim muda bernama Jojo dalam menegakkan keadilan di tengah intrik korupsi dan jaringan perdagangan manusia. Jojo diperankan oleh Arifin Putra dan dibantu rekannya Abigail (Prisia Nasution), seorang hakim baru yang idealis.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti telah menjatuhkan vonis terhadap Zarof berupa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan perampasan aset berupa uang Rp920 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang telah disita Kejagung.

Kasus ini bermula dari permintaan Meirizka, ibunda Ronald Tannur, kepada Lisa Rachmat untuk menjadi kuasa hukum Ronald dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti. Lisa, karena memiliki hubungan pribadi dengan Meirizka, menerima permintaan tersebut.

Lisa lalu melakukan serangkaian lobi dan rekayasa hukum, dibantu oleh Zarof Ricar sebagai penghubung ke internal PN Surabaya. Ia diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik (ketua), Mangapul, dan Heru Hanindyo, dengan uang Rp1 miliar dan SGD 308 ribu. Ketiganya kini telah divonis bersalah menerima suap, dengan hukuman masing-masing 7 tahun (Erintuah dan Mangapul) dan 10 tahun penjara (Heru), serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan saat penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumahnya.

Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar