Dukung Putusan MK, Jakarta Siap Kebut Program 40 Sekolah Gratis untuk Swasta

Dukung Putusan MK, Jakarta Siap Kebut Program 40 Sekolah Gratis untuk Swasta


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut dirinya akan mempercepat proyek contoh atau pilot project sekolah swasta gratis seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak dipungut biaya.

Adapun, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan program sekolah swasta gratis bakal diuji coba di tahun ajaran baru 2025/2026.”Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta, tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Sebanyak 40 sekolah swasta di DKI Jakarta akan menjadi percontohan sekolah gratis pada tahap awal yang akan diterapkan Gubernur DKI Jakarta.

“Betul, 40 sekolah. Intinya dari tim transisi hanya bisa bilang bahwa kita sudah urus nih 40 sekolah dengan Disdik. Tapi nama-nama sekolahnya belum bisa kita buka,” kata Ketua Bidang Komunikasi Tim Transisi Pramono Anung dan Rano Karno, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Chico mengatakan, program sekolah swasta gratis akan mulai dijalankan pada tahun ajaran 2025/2026. Adapun, untuk pengesahan program tersebut akan diumumkan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

Gugatan uji materi bernomor 3/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang, gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan memberi jaminan atas penyelenggaraan wajib belajar jenjang dasar dan menengah tanpa pungutan biaya. Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.

Kesenjangan ini, berimbas pada keterbatasannya daya tampung sekolah negeri, sehingga peserta didik terpaksa bersekolah di lembaga pendidikan swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

Komentar