Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Dia menegaskan, meski putusan tersebut harus dihormati, langkah tindak lanjut tetap memerlukan kajian mendalam serta revisi undang-undang terkait.
“Kita telah melakukan pengkajian tetapi satu, kita melihat bahwa putusan MK tersebut sesungguhnya kan tidak boleh melakukan membuat norma baru,” ujar Eddy kepada wartawan dikutip Sabtu (16/8/2025).
Eddy menjelaskan, pemisahan waktu pelaksanaan pilkada yang berbeda dua tahun dari pemilu legislatif dan presiden akan membawa konsekuensi besar.
“Kita akan melihat bagaimana pilkada yang akan kemudian dipisahkan pelaksanaannya dalam rentang waktu dua tahun terpisah itu bagaimana kemudian dampaknya, karena kan bagaimanapun juga putusan MK itu harus melahirkan revisi di undang-undang pemilu, undang-undang pilkada juga,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPR akan melakukan diskusi serta dialog dalam rangka penyusunan revisi tersebut, agar nantinya tindaklanjut dari putusan itu tidak melenceng.
“Tetapi bagi partai politik, tentu itu dampaknya, karena biasanya orang bekerja itu secara tandem, DPRD di Kabupaten, Kota, Provinsi, dan DPR RI, sekarang tidak bisa tandem lagi. Bagi di lain pihak juga itu akan bermanfaat karena kalau dilakukan secara terpisah untuk pilkada, isu-isu ke daerah akan muncul, akan menjabarkan perhatian dan fokus,” tutur Eddy.
Eddy menyebut kajian terus dilakukan dan akan dibahas lebih lanjut dalam revisi undang-undang pemilu maupun pilkada.
“Jadi ada plus dan minusnya, tetapi itu sedang kita kaji. Nanti akan kita bahas dalam bentuk revisi perundang-undangan di bidang pilkada maupun pemilu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, seluruh partai politik tengah menyimulasikan formulasi UU Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya akan membahas usai masa reses selesai.
“Nah, pembahasan-pembahasan mengenai undang-undang Pemilu, Masing-masing partai sedang melakukan simulasi. Nanti setelah reses masuk, kita akan men-sinergikan di komisi II tentunya,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Ia menyebut, hal ini juga sempat menjadi titipan pesan Presiden Prabowo Subianto terhadap Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu. Pesan itu disampaikan Dasco saat bertemu dengan Megawati, Puan Maharani hingga Prananda Prabowo bersama Mensesneg Prasetyo Hadi.
“Pertama adalah ucapan selamat kongres. Karena memang PDIP tidak mengundang pihak luar, termasuk para-para Ketua Umum. Sehingga dalam pada kesempatan itu, Pak Prabowo sebagai Ketua Umum menitipkan pesan selamat kongres dan beberapa hal yang terkait dengan masalah undang-undang pemilu,” tuturnya.
Hal itu didukung politikus Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin, yang mendorong agar DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu menyusul polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Zulfikar menerangkan, DPR sudah lama memutuskan dalam Prolegnasnya untuk menginisiasi perubahan UU Pemilu, UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah, dan banyak lagi lainnya.
“Mari kita jadikan putusan nomor 135 ini jadi momentum untuk kita segera menyusun UU Pemilu yang memang kita putuskan itu kita inisiasi berubah. Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan, kita ramu dipenyusunan itu termasuk nanti di pembahasan” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).