Ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai paket enam insentif ekonomi yang akan mulai diberlakukan pemerintah pada 5 Juni 2025 merupakan langkah tepat untuk mendongkrak daya beli masyarakat. Meski demikian, kebijakan itu bakal semakin memberikan beban tambahan terhadap fiskal negara.
“Sudah pasti akan membebani fiskal, tetapi saat ini ekonomi nasional memang membutuhkan insentif untuk menjaga daya beli, menciptakan lapangan kerja, dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi,” kata Wijayanto kepada di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri pada 23 Mei 2025 telah menetapkan enam kebijakan stimulus ekonomi untuk menjaga laju pertumbuhan pada triwulan II-2025.
Enam stimulus tersebut meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Wijayanto menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap konsumsi domestik yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, ia menilai implementasinya belum cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen.
“Akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, tetapi untuk mencapai 5 persen rasanya kurang memadai. Perlu dorongan atau insentif lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers pada Selasa (27/5/2025) mengumumkan dalam Rakortas telah disepakati enam program stimulus ekonomi akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025. Detail Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut, pertama diskon transportasi.
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai dengan pertengahan Juli 2025) antara lain diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6% dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%. Lalu ada stimulus untuk penerapan program milik Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.
Kedua stimulus untuk diskon tarif tol. Kemenko Ekonomi akan memberikan diskon tarif tol sebesar 20% pada sekitar 110 Juta pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025).
Selanjutnya ada skema program sama dengan pemberlakuan diskon pada Nataru dan Lebaran. Ada pula stimulus untuk penerapan program-program dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.
Ketiga, stimulus dalam bentuk memberikan diskon tarif listrik. Diskon tarif listrik sebesar 50% ini diberikan kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
Keempat, stimulus untuk penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Stimulus yang dikucurkan dalam bentuk tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Selanjutnyam bantuan pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM, lalu penerapan program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Kelima, bantuan subsidi upah (BSU). Stimulus ini memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000/bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
Keenam perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Artinya, akan ada kembali perpanjangan diskon 50% selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026) dan stimulus untuk penerapan program dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.