Eks Direktur SMP Kemendikbud Diperiksa terkait Korupsi Chromebook Era Mendikbudristek Nadiem

Eks Direktur SMP Kemendikbud Diperiksa terkait Korupsi Chromebook Era Mendikbudristek Nadiem


Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Poppy Dewi Puspitawari (PDP), pada Senin (16/6/2025) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

“PDP selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Selain Poppy, penyidik turut memeriksa dua saksi lainnya, yakni BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020, dan ASZ selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, termasuk pengadaan laptop Chromebook yang diduga bermasalah.

“Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Harli.

Kontruksi Perkara

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini berlangsung pada masa jabatan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Harli, disebutkan bahwa pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menunjukkan sejumlah kendala. Salah satunya adalah perangkat hanya dapat berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil. Sementara itu, infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia pada saat itu belum merata, sehingga penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.

Kajian awal berupa “Buku Putih” yang disusun oleh Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian berubah menjadi Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak berdasarkan pada kebutuhan sebenarnya.

Dari keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan adanya indikasi permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan.

Anggaran pengadaan bantuan TIK untuk Tahun Anggaran 2020–2022 ditetapkan sebesar Rp3,58 triliun, ditambah Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun. Total anggaran mencapai Rp9,98 triliun.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
 

Komentar