Eks Dirut JJC Sebut Lelang Proyek Tol MBZ Sesuai Hak Right To Match, Bantah Bermasalah

Eks Dirut JJC Sebut Lelang Proyek Tol MBZ Sesuai Hak Right To Match, Bantah Bermasalah


Terdakwa mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono membantah adanya arahan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada tahun 2016-2017.

Pernyataan ini disampaikan Djoko sebagai bantahan atas kesaksian Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, soal pengkondisian untuk memenangkan Perusahaan KSO (Kerja Sama Operasi)antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bersama dengan PT Acset Indonusa Tbk (ACSET).

Sebaliknya menurut Djoko, ia telah menyampaikan kepada Yudhi Mahyudin agar dalam lelang pengerjaan proyek diberlakukan system dengan hak Right to Match.

Hak Right to Match tersebut, diberikan kepada KSO Waskita Acset karena KSO Waskita Acset adalah kontraktor pendukung JJC dalam memenangkan tender investasi yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

“Adalah hal wajar bagi JJC memberikan hak Right to Match tersebut karena untuk menjamin dan melindungi kepentingan investasi JJC sebagai pemenang tender investasi dalam pengerjaan proyek jalan tol layang Jakarta Cikampek (MBZ),” ujar Djoko, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menurut Djoko, Hak Right to Match secara hukum diatur dan sah menurut Pasal 14 Perpres No. 38 Tahun 2015 dan pengaturannya lebih spesifik diatur dalam peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah pada sektor infrastruktur yang bersangkutan.

Pemberian hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match), merupakan pemberian hak kepada Badan Usaha atau Badan Usaha Asing pemrakarsa proyek Kerjasama untuk melakukan perubahan penawaran, apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat Badan Usaha atau Badan Usaha Asing lain yang mengajukan penawaran lebih baik.

“KSO Waskita Acset menjadi pemenang tender oleh karena telah memenuhi kriteria administrasi dan teknis, serta penawaran dari KSO Waskita Acset adalah terendah dibanding dengan peserta tender yang lainnya,” katanya.

Selain itu, Djoko Dwijono menerangkan bahwa Rencana Teknik Akhir (RTA) telah dibuat oleh Waskita Acset secara utuh dan lengkap, dengan sistem pembuatan secara parsial sesuai dengan kontrak kerja build and design sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja.

Diberitakan, Dalam perkara ini Jaksa mendakwa Empat orang  antara lain Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Djoko Dwijono, Direktur operational Bukaka Sofiah Balfas, Konsultan Tony Budianto Sihite, dan Ketua Panitia Yudhi Mahyudin.

Keempatnya didakwa korupsi proyek pembangunan jalan tol  Japek II Elevated dengan cara menurunkan mutu, sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan bagi kendaraan yang melintas golongan III keatas.

Para terdakwa diduga bersekongkol dengan KSO waskita aset atas pengurangan pekerjaan dari bahan beton menjadi baja tulang.

Tidak melaksanakan evaluasi sehingga hasil tidak sesuai degan Studi Kelayakan yang dilakukan.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut diduga menguntungkan , KSO waksita aset Rp.367,3 miliar, KSO Bukaka Rp. 149 miliar dan merugikan keuangan negara RP. 510 miliar.

Komentar