Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BTP) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Atas nama BTP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Selain memanggil Bintang, Tessa menyampaikan bahwa KPK memanggil M. Rizal Sutjipto (MRS) untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
“Atas nama MRS, pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya pada 2018-2021,” ujarnya.
Dalam pekan ini, KPK sempat memanggil mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) selama Maret 2018-Juli 2019, Slamet Budi Hartadji, sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Slamet dipanggil KPK pada Rabu (16/4), bersama dengan Staf Admin dan Keuangan PT STJ tahun 2018-2021 bernama Aliani Febriyanti Ramadhon, dan Staf Admin dan Keuangan PT STJ pada 2019 sampai dengan saat ini bernama Nurul Adiniyati.
Sebelumnya, KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.