Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta Hariyadi diadili atas perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Arfiyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, mengatakan peristiwa dugaan penganiayaan yang menewaskan korban pada September 2024 itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.
Terhadap peristiwa kecelakaan tersebut, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan.
Menurut jaksa, terdakwa kemudian menjemput korban dari rumahnya untuk menjelaskan soal kejadian kecelakaan yang terjadi serta diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakan saat peristiwa tersebut.
Korban bersama sejumlah anggota polisi tersebut kemudian berhenti di area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya.
Di tempat tersebut, terdakwa kemudian menanyai korban berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta sebelumnya.
“Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan sandal yang dipakainya,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro tersebut.
Selain itu, terdakwa juga memukul tubuh dan kepala bagian kanan korban dengan tangan kiri. Akibatnya korban terjatuh sebelum akhirnya ditolong dan dibawa ke rumah sakit.
Kepada terdakwa, kata jaksa, korban memiliki riwayat sakit jantung dan minta diambilkan obat. Korban Darso meninggal dunia setelah dibawa terdakwa dan beberapa anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu ke rumah sakit.
Jaksa menyatakan penyidik kepolisian juga telah melakukan ekshumasi untuk menentukan penyebab kematian korban Darso.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dengan Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyampaikan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.