Sidang pembacaan vonis kasus suap Ronald Tannur ke hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).(Foto: inilah.com/Rizki Aslendra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono bakal menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur.
Surat tuntutan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, hari ini.
“Bahwa benar, hari ini, Senin (28/7/2025) akan digelar sidang perkara nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Agenda yaitu pembacaan tuntutan oleh JPU,” kata Jubir I PN Jakpus, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Sidang ini, kata Andi, dipimpin oleh Majelis Hakim Iwan Irawan, dengan anggota majelis Sri Hartati dan Andi Saputra.
Dalam surat dakwaan, Rudi Suparmono disebut menerima suap sebesar SGD 43.000 atau sekitar Rp540 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan, uang suap itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk mengatur putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Jaksa menyebut Rudi berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim untuk perkara pidana Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa. Rudi disebut memerintahkan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, untuk menerbitkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY dengan terdakwa Ronald Tannur. Majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Adapun majelis hakim yang ditunjuk oleh Rudi telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025). Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing yang jika dikonversi ke rupiah saat ini nilainya mencapai Rp21.965.346.416,44 (Rp21,9 miliar).
Menurut jaksa, gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap karena tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari serta tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas perbuatannya, Rudi juga dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini pada tingkat putusan pertama, yakni eks pejabat MA Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Lisa Rachmat dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan. Sedangkan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.