Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang memohon status Warga Negara Indonesia (WNI) dikembalikan, kini dalam pantauan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow, Rusia. Satria kehilangan kewarganegaraan usai desersi dari TNI AL, memilih jadi tentara bayaran Rusia.
“Kami dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa yang bersangkutan memang masih menjadi obyek dari pemantauan Kedutaan Besar Indonesia di Moskow sambil memantau perkembangan lebih lanjut,” ujar Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Soemirat, kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Terkait peluang pemulangan dan kembalinya status WNI, Roy belum bisa memastikan. Yang jelas, pihaknya masih teru berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Kemi antarkementerian akan terus saling bertukar pikiran agar apa yang dilakukan oleh kami itu dapat terus sejalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan, Satria kini tak lagi bagian dalam TNI karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Terkait hilangnya status WNI ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Kini Kemenkum melalui Kemenlu berkoordinasi dengan Kedubes Rusia untuk memastikan kewarganegaraan mantan Marinir tersebut.
“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” ucapnya.
Diketahui, lewat video yang diunggah di akun TikTok @zstrom689, Satria meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo agar status kewarganegaraannya dikembalikan. “Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam video tersebut, dikutip Senin (21/7/2025).
Satria menjelaskan, keputusannya menjadi tentara bayaran di Rusia dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Dia berharap Prabowo bisa memfasilitasi pemutusan kontraknya dengan pihak Rusia dan memulangkannya ke Tanah Air. “Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” katanya.
Dia yang berpangkat terakhir Sersan Dua (Serda) ini bergabung dengan pasukan Russian Special Military Operations dan ikut bertempur dalam konflik bersenjata di Ukraina. Tindakan tersebut membuatnya kehilangan status WNI.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana, pada Jumat (9/5/2025), menjelaskan Serda Satria terakhir bertugas sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) di Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.
Dia dinyatakan desersi atau meninggalkan tugasnya. Satria diketahui absen dari dinasnya selama 30 hari berturut-turut. Bahkan sidang terhadapnya berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara inabsentia atau tanpa kehadiran fisik.
Wira menjelaskan, Satria disidang sejak Februari 2022 hingga pemecatan diputuskan pada April 2022, dipimpin Hakim Ketua Muhammad Idris.
Putusan terhadap Satria dikeluarkan Dilmil II-08 Jakarta dengan nomor putusan No 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023. Selain dipecat, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Satria sempat santai tanggapi putusan itu. Bahkan, ia menganggap hal tersebut tak adil. Alasannya, dia terbang ke Rusia untuk cari penghidupan lebih baik tapi dihukum, sedangkan banyak oknum yang korupsi ratusan triliun namun hidupnya masih enak.
“Ada negara di sebuah planet namex warga negaranya mencari uang di LN dicoret kewarganegaraannya, sedangkan yang korupsi ratusan triliun hidup enak 7 turunan. Namaku sudah terlalu buruk di mata orang lain dan aku tidak berusaha meyakinkan bahwa aku orang baik,” kata Satria, Kamis (15/5/2025).