Eks Pejabat MA Blak-blakan Terima Duit Rp50 M dari Sugar Grup di Perkara Perdata Kasus Gula

Eks Pejabat MA Blak-blakan Terima Duit Rp50 M dari Sugar Grup di Perkara Perdata Kasus Gula


Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat makelar kasus, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula Marubeni.

Zarof Ricar, saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

Zarof mengakui menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas. Hal itu juga sudah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa.

“Ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di dalam brankas?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Uang-uang dari penanganan perkara?” Lanjut jaksa menanyakan.

“Iya,” jawab Zarof.

Mendengar jawaban Zarof, Jaksa pun mendalami semua keuntungan yang diperoleh Zarof dari pengurusan perkara yang pernah ia tangani selain dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Zarof pun mengakui pernah menerima dari pengurusan perkara perdata kasus gula.

“Cuman yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, marubeni atau apa itu,” ujar Zarof.

“Perkara apa ini?” tanya jaksa.

“Itu gula kalau nggak salah,” jawab Zarof.

Ia mengaku pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula tersebut. Dalam perkara itu, Zarof menyebut pihak yang berperkara meminta agar kasusnya dimenangkan.

“Berapa memang jumlahnya yang disebut?” tanya jaksa.

“Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” jawab Zarof.

“Dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari sugar, itu anak buahnya dari sugar,” jawab Zarof.

“Ada menerima saudara?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Zarof.

“Untuk keperluan apa?” tanya jaksa.

“Itu untuk dia katanya dia untuk dimenangkan,” jawab Zarof.

“Perkara apa?” cecar jaksa.

“Perkara dia dengan lawannya,” jawab Zarof.

“Ya ini perkara apa? perkara perdata?” tanya jaksa.

“Perdata,” jawab Zarof.

Lebih lanjut, ia mengatakan perkara itu terjadi antara di tahun 2016 atau 2018. Namun, ia tak merinci lebih detail karena tak ingat.

“Jadi pihak dari sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?” tanya jaksa.

“Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setalah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” jawab Zarof.

“Saudara lihat berkasnya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Zarof.

“Saudara dapat berkasnya?” tanya jaksa.

“Dapat informasi bahwa dia PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang,” jawab Zarof.

Seperti diketahui, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

Sugar Grup vs Marubeni

Sebagai informasi indikasi adanya permainan dalam sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) dengan Marubeni Corporation (MC) sempat diutarakan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massi. Ia mencium adanya konspirasi jahat dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 1362 PK/PDT/2024.

Indikasi kongkalikong terkait adanya informasi yang menyebut bahwa pada saat penggeledahan rumah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar, pada 24 Oktober lalu, Kejagung menemukan tumpukan uang dan logam mulia senilai Rp920 miliar. Turut ditemukan catatan tertulis ‘pelunasan perkara sugar group Rp200 milyar’. Patut diduga, duit tersebut untuk suap hakim yang menangani perkara Marubeni.

Jerry menduga, uang Rp200 milyar itu sebagai pelunasan atas putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 dan PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem.

Tercatat, hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH. Lalu, majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH.

Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

 

 

Komentar