Eks Penyidik KPK: Pemeriksaan Nadiem Penting Ungkap Pemufakatan Jahat Korupsi Chromebook

Eks Penyidik KPK: Pemeriksaan Nadiem Penting Ungkap Pemufakatan Jahat Korupsi Chromebook


Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. Kasus ini khususnya menyoroti pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook.

Yudi menantikan jadwal pemanggilan Nadiem oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Namun tidak mungkin Nadiem tidak dipanggil. Setidaknya sebagai saksi,” kata Yudi saat dihubungi Inilah.com, Jumat (30/5/2025).

Menurut Yudi, pemanggilan Nadiem penting untuk menggali alasan di balik dugaan adanya pemufakatan jahat antara Kemendikbudristek dan tim kajian teknis, yang diduga menyusun kajian teknis dengan mengunggulkan penggunaan ChromeOS atau Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan nyata ketersediaan perangkat TIK untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan kegiatan belajar mengajar.

Padahal, berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan berbagai kendala. Salah satunya, perangkat hanya dapat digunakan secara efektif jika tersedia jaringan internet yang stabil, sementara pemerataan jaringan internet di Indonesia saat itu belum merata.

Atas dasar kajian tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan pengadaan bantuan TIK bagi satuan pendidikan untuk tahun anggaran 2020–2022 sebesar Rp3.582.607.852.000. Sementara itu, dana alokasi khusus (DAK) untuk pengadaan mencapai Rp6.399.877.689.000. Total anggaran menyentuh angka Rp9.982.485.541.000.

“Serta pihak-pihak yang mensukseskan rekayasa sehingga pengadaan tetap dilanjut. Jika nanti ternyata hasil penyidikan ini berkembang hingga tingkat menteri,” ucap Yudi.

Yudi juga menyoroti pengangkatan dua staf khusus Nadiem, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), yang telah digeledah dan diperiksa oleh penyidik Kejagung.

“Namun dengan digeledahnya 2 unit apartemen dari 2 stafsus masa Nadiem yang diangkat olehnya. Tentu ini merupakan hal yang menarik dalam lingkaran kasus korupsi ini,” katanya.

Saat ditanya apakah Nadiem Makarim berpotensi menjadi tersangka, Yudi menilai hal tersebut bergantung pada kecukupan dua alat bukti dari hasil penyidikan Jampidsus Kejagung. Termasuk di antaranya hasil pemeriksaan terhadap Nadiem dan audit kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

“Oleh karena itu kita harap kejaksaan bisa segera mendapatkan hasil kerugian negara termasuk tersangkanya,” ujar Yudi.

Pemeriksaan Nadiem

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung disebut mempertimbangkan pemanggilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Pemanggilan itu dinilai penting untuk meminta keterangan Nadiem sebagai bagian dari proses penyidikan.

“(Pemanggilan Nadiem) Semua berpulang (pada pertimbangan keputusan oleh) ke penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi Inilah.com, Nadiem Makarim sebelumnya pernah dipanggil saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ia disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.

Menanggapi hal itu, Harli menyatakan pihaknya akan memverifikasi informasi tersebut terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa kasus ini baru resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

“Kita cek dulu ya, tapi yang pasti sekarang perkara ini kan sudah penyidikan,” ucapnya.

 

Komentar