Rahmat Setiawan Tonidaya atau Toni (RST), mantan Sekretaris Pimpinan KPU yang juga dikenal sebagai anak buah Wahyu Setiawan (WS), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Seharusnya, Toni menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan tersangka Harun Masiku (HM).
“RST tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Tessa mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik mengenai alasan ketidakhadiran Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik.
“Saya belum dapat info dari penyidik,” ujar Tessa.
Sebelumnya diberitakan, KPK masih terus menyidik kasus suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU. Tersangka dalam perkara ini adalah Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, serta advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Beberapa pihak lainnya telah divonis bersalah, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Dalam kasus yang berkaitan, KPK juga telah melimpahkan perkara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap sebesar Rp600 juta itu diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Toni juga telah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/4/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut KPK mencecar Toni terkait pertemuan antara Wahyu Setiawan dan Hasto di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.